Kategori: News

UMK Tulungagung 2019 Rp1.805.219, Perusahaan Bisa Ajukan Keberatan

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung 2019 naik dari sebelumnya Rp1.671.035 sesuai ketetapan UMK 2018 menjadi Rp1.805.219,94 per bulan.

Kenaikan UMK itu telah mendapatkan penetapan dari Gubenur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo.

"Kami akan segera sosialisasikan agar ketetapan UMK tersebut menjadi acuan setiap badan usaha/perusahaan dalam menentukan standar gaji pekerjanya (buruh)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung Yumar di Tulungagung, Selasa (20/11/2018).

Dia menambahkan dengan adanya ketetapan baru itu, standar UMK Kabupaten Tulungagung saat ini naik sekitar 8,3 persen.

Besaran UMK Tulungagung 2019 itu, ungkap dia, nyaris sama sesuai usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Tulungagung, setelah mempertimbangkan inflasi daerah serta kebutuhan hidup layak bagi buruh di daerah itu.

Yumar menambahkan ada beberapa faktor yang memengaruhi tinggi rendahnya kenaikan UMK.

Selain inflasi juga pertumbuhan ekonomi menjadi faktor pertimbangan untuk menaikan UMK.

"Inflasi kita 2,82 persen dan kenaikan ekonomi sekitar 5 persen lebih," tuturnya.

Yumar mengatakan dengan ditetapkannya besaran UMK pada tahun ini oleh Gubernur Jatim, kini pihaknya akan segera melakukan sosialisasi besaran UMK ke seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Tulungagung, paling lambat 1 Januari 2019.

"Nanti kami akan sosialisasikan, kalau bisa dalam minggu-minggu ini," ujarnya.

Disinggung terkait dengan adanya perusahaan yang tidak mampu memenuhi besaran UMK itu, kata Yumar, perusahaan diwajibkan mengajukan keberatan pada Gubernur Jawa Timur melalui Disnakertrans setempat dan selanjutnya akan diajukan ke pemerintah provinsi.

"Harus membuat surat permohonan, kalau perusahaan itu memang tidak mampu," katanya.

Tidak hanya melalui surat itu, pihak Disnakertrans akan melihat langsung ke setiap perusahaan yang bersangkutan, guna melihat secara langsung alasan ketidakmampuan perusahaan tersebut membayar UMK.

"Tidak tinjau ke lapangan apakah memang benar tidak mampu untuk membayar sesuai UMK. Jika perusahaan tersebut mampu, namun tidak mau membayar sesuai UMK ya kami kenakan sanksi," ujarnya.

Berdasarkan data, di Kabupaten Tulungagung ada sekitar 661 perusahaan besar maupun kecil. Pada 2018, dari jumlah itu hanya sekitar 30 persen perusahaan yang mampu mengupah karyawanya sesuai UMK.

"Biasanya yang tidak mampu memenuhi gaji sesuai usaha mikro dan kecil," katanya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.