Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung 2019 naik dari sebelumnya Rp1.671.035 sesuai ketetapan UMK 2018 menjadi Rp1.805.219,94 per bulan.
Kenaikan UMK itu telah mendapatkan penetapan dari Gubenur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo.
"Kami akan segera sosialisasikan agar ketetapan UMK tersebut menjadi acuan setiap badan usaha/perusahaan dalam menentukan standar gaji pekerjanya (buruh)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung Yumar di Tulungagung, Selasa (20/11/2018).
Dia menambahkan dengan adanya ketetapan baru itu, standar UMK Kabupaten Tulungagung saat ini naik sekitar 8,3 persen.
Besaran UMK Tulungagung 2019 itu, ungkap dia, nyaris sama sesuai usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Tulungagung, setelah mempertimbangkan inflasi daerah serta kebutuhan hidup layak bagi buruh di daerah itu.
Yumar menambahkan ada beberapa faktor yang memengaruhi tinggi rendahnya kenaikan UMK.
Selain inflasi juga pertumbuhan ekonomi menjadi faktor pertimbangan untuk menaikan UMK.
"Inflasi kita 2,82 persen dan kenaikan ekonomi sekitar 5 persen lebih," tuturnya.
Yumar mengatakan dengan ditetapkannya besaran UMK pada tahun ini oleh Gubernur Jatim, kini pihaknya akan segera melakukan sosialisasi besaran UMK ke seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Tulungagung, paling lambat 1 Januari 2019.
"Nanti kami akan sosialisasikan, kalau bisa dalam minggu-minggu ini," ujarnya.
Disinggung terkait dengan adanya perusahaan yang tidak mampu memenuhi besaran UMK itu, kata Yumar, perusahaan diwajibkan mengajukan keberatan pada Gubernur Jawa Timur melalui Disnakertrans setempat dan selanjutnya akan diajukan ke pemerintah provinsi.
"Harus membuat surat permohonan, kalau perusahaan itu memang tidak mampu," katanya.
Tidak hanya melalui surat itu, pihak Disnakertrans akan melihat langsung ke setiap perusahaan yang bersangkutan, guna melihat secara langsung alasan ketidakmampuan perusahaan tersebut membayar UMK.
"Tidak tinjau ke lapangan apakah memang benar tidak mampu untuk membayar sesuai UMK. Jika perusahaan tersebut mampu, namun tidak mau membayar sesuai UMK ya kami kenakan sanksi," ujarnya.
Berdasarkan data, di Kabupaten Tulungagung ada sekitar 661 perusahaan besar maupun kecil. Pada 2018, dari jumlah itu hanya sekitar 30 persen perusahaan yang mampu mengupah karyawanya sesuai UMK.
"Biasanya yang tidak mampu memenuhi gaji sesuai usaha mikro dan kecil," katanya.
Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya
Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More
Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More
This website uses cookies.