Kategori: News

UPAH BURUH : Pemerintah Didesak Batasi Kenaikan Upah Tenaga Kerja

Upah buruh yang patokannya semakin dinaikkan memberatkan pelaku usaha di Jatim.

Madiunpos.com, SURABAYA — Kalangan pengusaha di Jawa Timur meminta pemerintah segera menerbitkan kebijakan terkait masalah kenaikan upah tenaga kerja. Kenaikan upah buruh belakangan hari ini dirasakan pelaku usaha Jatim semakin berlebihan sehingga membebani iklim usaha.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya, Jamhadi mengatakan sekarang ini sudah saatnya pemerintah memiliki program productivity centre untuk meningkatkan produktivitas para tenaga kerja, terutama yang menuntut upah tinggi. "Dalam tiga tahun ini kenaikan upah sudah sampai sekitar 114%, lalu tuntutan pekerja yang berlebihan ini tidak diimbangi dengan produktivitas yang naik. Hal ini akan menyulitkan mereka sendiri, pengusaha dan semua pihak," katanya, Selasa (8/9/2015).

Dia mengatakan saat ini pemerintah perlu konsentrasi meningkatkan produktivitas pekerja dengan memaksimalkan fungsi Balai Latihan Kerja (BLK) di setiap kota/kabupaten. "Agar efektif, trainer-nya jangan dari PNS tetapi para pelaku industri sesuai dengan bidangnya. Misalnya pekerja di pabrik besi, yang men-training ya produsen besi yang punya ilmu tentang besi. Pagi mereka bekerja, sore bisa ikut latihan," jelasnya.

Dia menambahkan, dengan produktivitas yang tinggi, diyakini tanpa meminta upah besar, pengusaha akan meninjau kembali upah yang pantas untuk para karyawannya. "Upah murah memang enggak zamannya, tapi harus diimbangi. Kalau pun naik, setidaknya naik sesuai inflasi saja, selain itu upah per sektoral jangan diseragamkan, kan kasihan, " kata pengusaha konstruksi ini.

Jamhadi menambahkan, Jawa Timur sudah semestinya menjadi wilayah industrialisasi, dan harus bisa menuju hilirisasi industri. "Kita jangan terus-terusan menjual bahan mentah keluar, tapi musti diolah di sini agar ada nilai tambah," imbuhnya.

Diketahui, pada awal September ini sejumlah gerakan buruh di Jawa Timur sempat melakukan demostrasi dan menuntut kenaikan upah tenaga kerja yang sedikitnya 30% dari upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2015 ini. Bila dihitung, diperkirakan upah yang diterima buruh bisa mencapai sekitar Rp3,3 juta/bulan.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

11 jam ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

2 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

3 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

3 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

4 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.