Kategori: News

UPAH BURUH : Pemerintah Didesak Batasi Kenaikan Upah Tenaga Kerja

Upah buruh yang patokannya semakin dinaikkan memberatkan pelaku usaha di Jatim.

Madiunpos.com, SURABAYA — Kalangan pengusaha di Jawa Timur meminta pemerintah segera menerbitkan kebijakan terkait masalah kenaikan upah tenaga kerja. Kenaikan upah buruh belakangan hari ini dirasakan pelaku usaha Jatim semakin berlebihan sehingga membebani iklim usaha.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya, Jamhadi mengatakan sekarang ini sudah saatnya pemerintah memiliki program productivity centre untuk meningkatkan produktivitas para tenaga kerja, terutama yang menuntut upah tinggi. "Dalam tiga tahun ini kenaikan upah sudah sampai sekitar 114%, lalu tuntutan pekerja yang berlebihan ini tidak diimbangi dengan produktivitas yang naik. Hal ini akan menyulitkan mereka sendiri, pengusaha dan semua pihak," katanya, Selasa (8/9/2015).

Dia mengatakan saat ini pemerintah perlu konsentrasi meningkatkan produktivitas pekerja dengan memaksimalkan fungsi Balai Latihan Kerja (BLK) di setiap kota/kabupaten. "Agar efektif, trainer-nya jangan dari PNS tetapi para pelaku industri sesuai dengan bidangnya. Misalnya pekerja di pabrik besi, yang men-training ya produsen besi yang punya ilmu tentang besi. Pagi mereka bekerja, sore bisa ikut latihan," jelasnya.

Dia menambahkan, dengan produktivitas yang tinggi, diyakini tanpa meminta upah besar, pengusaha akan meninjau kembali upah yang pantas untuk para karyawannya. "Upah murah memang enggak zamannya, tapi harus diimbangi. Kalau pun naik, setidaknya naik sesuai inflasi saja, selain itu upah per sektoral jangan diseragamkan, kan kasihan, " kata pengusaha konstruksi ini.

Jamhadi menambahkan, Jawa Timur sudah semestinya menjadi wilayah industrialisasi, dan harus bisa menuju hilirisasi industri. "Kita jangan terus-terusan menjual bahan mentah keluar, tapi musti diolah di sini agar ada nilai tambah," imbuhnya.

Diketahui, pada awal September ini sejumlah gerakan buruh di Jawa Timur sempat melakukan demostrasi dan menuntut kenaikan upah tenaga kerja yang sedikitnya 30% dari upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2015 ini. Bila dihitung, diperkirakan upah yang diterima buruh bisa mencapai sekitar Rp3,3 juta/bulan.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Peduli Warga Terdampak Tanah Gerak di Purbalingga, Pegadaian Salurkan Bantuan

Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More

3 hari ago

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

4 hari ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

6 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

7 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

1 minggu ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.