Upah Minimum Kabupaten Madiun 2018 Naik 10%, Ini Nilainya

Upah Minimum Kabupaten Madiun 2018 Naik 10%, Ini Nilainya Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

    Upah minimum di Kabupaten Madiun pada tahun depan naik menjadi Rp1.576.892.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Nilai upah minimum kabupaten (UMK) Madiun pada 2018 mendatang naik sekitar 10% atau Rp126.342 menjadi Rp1.576.892 per bulan dari tahun sebelumnya Rp1.450.550 per bulan.

    Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, Dwi Astuti, mengatakan nilai UMK Madiun 2018 ditentukan berdasarkan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

    UMK 2018 senilai Rp1.576.892 itu diklaim sudah melebihi kebutuhan hidup layak (KHL) di Madiun yaitu sekitar Rp1,4 juta. "Kami telah melakukan survei KHL. UMK 2018 sudah melebihi KHL," jelas dia kepada Madiunpos.com, Minggu (12/11/2017).

    Dwi menuturkan UMK 2018 rencananya disosialisasikan kepada perusahaan di Kabupaten Madiun pada 21 November 2017. Diharapkan seluruh perusahaan dapat membayarkan upah minimum tersebut sesuai aturan terbaru.

    Dia menyebut di Madiun jumlah karyawan ada sekitar 14.900 orang. Mereka bekerja di 650 perusahaan yang telah terdata di Disnaker Kabupaten Madiun. Dari jumlah perusahaan itu, 28 perusahaan di antaranya perusahaan besar, 230 perusahaan sedang, dan sisanya perusahaan kecil.

    Mengenai penetapan UMK 2018, jelas Dwi, secara bertahap Disnaker melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan besar. Salah satunya IMS, perusahaan produksi komponen kereta api yang merupakan anak perusahaan industri kereta api (Inka) pada Jumat (10/11/2017).

    "Kami mengunjungi IMS karena itu merupakam salah satu perusahaan besar di Kabupaten Madiun. Kami menginformasikan mengenai kenaikan UMK ini," jelas dia.

    Direktur Operasi IMS, Bambang Sutrisno, mengatakan jumlah karyawan tetap IMS ada 111 orang. Sedangkan karyawan kontrak IMS sekitar 1.800 orang.

    Dia menuturkan gaji karyawan tetap sudah melebih UMK Madiun, namun dirinya mengaku lupa angka pastinya. Sedangkan karyawan kontrak sesuai UMK.

    "Kalau karyawan kontrak itu memiliki kompetensi lain yang diakui ada tambahan lain. Tapi secara keseluruhan gajinya sudah sesuai UMK," jelas dia.

    Mengenai kenaikan UMK pada 2018, kata Bambang, perusahaannya akan memenuhi gaji karyawan sesuai aturan tersebut. Menurut dia, kenaikan upah tersebut telah dipertimbangkan secara maksimal oleh pemerintah.



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.