Usai Dilikuidasi OJK, LPS Jamin Dana 10 Ribu Nasabah BPR Utomo Widodo Ngawi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah PT BPR Utomo Widodo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, segera dibayarkan setelah perusahaan dilikuidasi atau dicabut izin usahanya oleh Otritas Jasa Keuangan (OJK).

Usai Dilikuidasi OJK, LPS Jamin Dana 10 Ribu Nasabah BPR Utomo Widodo Ngawi Petugas LPS menyegel brankas PT BPR Utomo Widodo, Kabupaten Ngawi, Jumat (13/8/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah PT BPR Utomo Widodo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, segera dibayarkan setelah perusahaan dilikuidasi atau dicabut izin usahanya oleh Otritas Jasa Keuangan (OJK). Nominal simpanan nasabah BPR Utomo Widodo yang akan dibayarkan LPS mencapai Rp30,7 miliar.

    Izin usaha PT BPR Utomo Widodo dicabut oleh OJK pada 12 Agustus 2021.

    Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan data terakhir yang diperoleh LPS sebelum BPR dicabut izin usahanya terdapat 10.906 rekening milik nasabah.

    “Nominalnya sebesar Rp30.792.870.829. Terhadap simpanan-simpanan itu, LPS akan melaksanakan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak bayar,” kata dia, Jumat (13/8/2021).

    Jadi Korban PHK saat Pandemi Covid-19, Pria Ini Lakukan Aksi Tunggal di Jalanan Madiun

    Simpanan yang layak bayar, kata Dimas, yakni yang memenuhi ketentuan syarat 3T. Tercatat pada bank (simpanan nasabah tercatat di bank), tidak melebihi LPS rate (bunga simpanan maksimal=LPS rate), dan tidak merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat, misal punya NPL, pelaku fraud, dan lainnya.

    Dimas menuturkan proses pembayaran simpanan yang layak dibayar LPS akan mulai dilaksanakan untuk pertama kalinya paling lambat lima hari kerja sejak proses rekonsiliasi dan verifikasi dilaksanakan. Sedangkan pelaksanaan pembayaran simpanan paling lama dilakukan 90 hari kerja setelah BPR dicabut izin usahanya.

    “Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Desember 2021,” kata dia.

    PMI Madiun Kesulitan Cari Pendonor Darah saat PPKM

    Setelah izin usaha PT BPR Utomo Widodo dicabut oleh OJK, lanjutnya, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak serta wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Utomo dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi dilakukan oleh LPS.

    Lebih lanjut, Dimas menyampaikan pihaknya sedang melakukan pengamanan aset BPR dan selanjutnya akan dilakukan proses likuidasi oleh Tim Likuidasi.

    “Tim Likuidasi nantinya akan menggunakan Kantor Akuntan Publik dalam menentukan jumlah dan nilai aset yang dilakukan proses likuidasi,” ujarnya.

    Dimas mengimbau agar nasabah PT BPR Utomo Widodo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.