Usai Tabrak Truk, Mobil Elf Terbakar di Tol Madiun-Nganjuk Sebabkan 3 Orang Tewas
Mobil elf berpelat nomor DK 8725 GV ludes terbakar di Jalan Tol Madiun-Nganjuk KM 631, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.
Madiunpos.com, MADIUN -- Mobil elf berpelat nomor DK 8725 GV ludes terbakar di Jalan Tol Madiun-Nganjuk KM 631, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 05.00 WIB. Tiga penumpangnya meninggal dunia hangus terbakar di dalam mobil tersebut.
Mobil elf yang mengangkut penumpang dari Madura itu terbakar setelah menabrak kendaraan truk berpelat nomor D 8389 TM. Kedua kendaraan ini melaju dari arah barat ke timur di Jalan Tol Madiun-Nganjuk KM 631.
Panit PJR Jatim 6 Polda Jatim, Ipda Subekti, mengatakan untuk kronologi sementara terkait kecelakaan ini, kedua kendaraan melaju dari arah barat menuju ke timur. Mobil elf melaju di belakang truk pengangkut material tersebut.
Setibanya di lokasi kejadian, mobil elf tersebut menabrak bagian kanan belakang truk. Truk yang dikemudikan Muh. A. Yudi Purwanto itu kemudian banting setir ke kiri dan masuk ke parit. Sedangkan mobil elf banting setir ke kanan dan menabrak median jalan. Kemudian mobil elf itu banting setir ke kiri jalan.
Setelah itu mobil elf tersebut mengalami kebakaran. Dalam beberapa saat, mobil tersebut ludes terbakar.
"Itu informasi kronologi sementara dalam kecelakaan ini," jelas dia saat diwawancara wartawan di lokasi.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Pengendara Motor Meninggal Dunia Tertimpa Pohon saat Melintas di Ring Road Madiun
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.