Seorang penumpang mengikuti program vaksinasi Covid-19 di Stasiun Madiun, Senin (5/7/2021). (Istimewa)
Madiunpos.com, MADIUN -- Masyarakat yang naik kereta api bisa mendapatkan layanan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Madiun. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja?
Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan PT KAI mulai Senin (5/7/2021) membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Besar Madiun. Fasilitas vaksinasi Covid-19 ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan TNI Kota Madiun.
“Ini untuk mendukung program pemerintah pada pencegahan persebaran Covid-19 khususnya di sektor transportasi. Selain itu juga untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan para calon penumpang KA jarak jauh,” kata dia, Senin.
Covid-19 Ngegas di Madiun, BOR di RSU Dungus dan RS Lapangan Dungus Penuh
Ixfan menuturkan kegiatan vaksinasi di Stasiun Madiun dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai terpenuhinya kuota.
Untuk syarat bagi penumpang yang mendapatkan vaksin, yaitu berusia lebih dari 18 tahun, belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama, menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket kereta api jarak jauh yang berlaku, memiliki KTP (NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin), datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA, calon penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal tidak lebih dari 37,5 derajat celcius, dan bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.
Dia menambahkan pada hari pertama pelaksanaan vaksinasi di Stasiun Madiun ada 34 orang yang mengikuti dari 50 alokasi vaksin yang disediakan. Kegiatan ini didukung tiga tenaga medis dari Rumah Sakit DKT TNI AD dan tiga tenaga medis dari PT KAI Daops VII Madiun.
Sertifikat vaksin ini menjadi salah satu syarat penumpang KA jarak jauh selama masa PPKM Darurat yang telah ditetapkan pemerintah hingga 20 Juli 2021. Selain harus memiliki sertifikat vaksin, penumpang juga wajib menyertakan surat bebas Covid-19 hadil pemeriksaan RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid test antigen dengan hasil negatif yang diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Sedangkan untuk GeNose sudah tidak berlaku.
Kasus Positif Covid-19 Naik Tinggi, RSUD Kota Madiun Ubah Bangsal Bedah Jadi Ruang Isolasi
“Ada beberapa persyaratan dalam PPKM Darurat ini yang yang wajib diketahui masyarakat. Setiap penumpang sebelum melakukan rapid test antigen mereka harus melakukan vaksinasi Covid-19 tahap pertama dengan dibuktikan menunjukkan sertifikat vaksin baik secara tertulis atau berupa e-sertifikat kepada petugas. Bagi yang belum memiliki itu bisa melakukan vaksinasi di Stasiun Madiun tanpa biaya, hanya menunjukkan bukti telah memiliki tiket KA,” jelas Ixfan.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.