Viral! Wanita Ini Curcol Kena Sanksi Rp50.000 karena Turunkan Masker di Dagu

Seorang wanita didenda Rp50.000 meski tidak mengenakan masker dengan benar saat sendirian di dalam mobil.

Viral! Wanita Ini Curcol Kena Sanksi Rp50.000 karena Turunkan Masker di Dagu Curhatan wanita yang kena sanksi ketika berada di dalam mobil sendirian dan menurunkan maskernya ke dagu, Kamis (17/9/2020). (Instagram-@evani_jesslyn)

    Madiunpos.com, MADIUN — Peraturan mengenai pemakaian masker meski berada di dalam mobil sendirian menjadi polemik. Baru-baru ini viral seorang wanita curhat  setelah terkena sanksi ketika kedapatan menurunkan masker ke dagu, padahal ia mengaku sendirian di dalam mobil.

    Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di DKI Jakarta saat ini, semua kalangan masyarakat yang keluar rumah wajib mengenakan masker. Hal tersebut telah saklek diatur dalam peraturan gubernur (pergub).

    Bahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan masyarakat tetap menggunakan masker meski di dalam kendaraan bermotor dan mobil pribadi.

    Innalillahi! Peziarah Asal Jombang Meninggal saat Berzikir di Makam Sunan Giri

    Baru-baru ini viral cerita seorang wanita yang mengaku terkena sanksi hanya karena menurunkan masker ke dagu. Padahal, pada saat itu ia mengaku nyetir mobil pribadi dan tidak ada orang lain di dalamnya.

    Hal tersebut diungkapkannya dalam akun Instagram-nya @evani_jesslyn, dalam unggahnnya tersebut, ia mengeluhkan harus terima didenda dan diseret ke posko kepolisian karena dianggap melanggar PSBB.

    "Aku ketangkap gara-gara di mobil sendirian terus aku karena pengap, terus mau bernapas dikit [menurunkan masker], ditangkap dong. Dan sekarang aku berada di posko," kata wanita bernama Evani Jesslyn dalam unggahan video viral tersebut.

    Tersapu Ombak Pantai Langitan Pacitan, 2 Pemancing Akhirnya Ditemukan Meninggal

    "Malah ini [di posko] sebenarnya ramai orang, mereka malah lebih-lebih lagi nggak PSBB. Dan aku yang lagi sehat, disuruh ke sini untuk duduk dan berkurumun dengan mereka semua," tambahnya.

     

    Potensi Klaster Baru

    Dalam keterangannya Evani menjelaskan harus turun dari mobil dan menunggu untuk disidang di tempat. Pilihan sanksinya didenda atau melakukan kerja sosial. Akhirnya, ia memilih untuk dikenakan denda administrasi Rp50.000.

    "Nah jadi buat teman-teman hati-hati. Selama di mobil pakai terus maskernya, harus posisi on," saran Evani.

    Waduh! Aksi Perpeloncoan Mahasiswa Baru Terulang Lagi, Kali Ini di Bengkulu

    Dia berpendapat peraturan tersebut harus dipertimbangkan ulang. Menurutnya sebelum ia turun ke posko merasa aman di dalam mobil sendirian, ketimbang harus mengantre di posko tersebut.

    Menurutnya dengan ada pengumpulan orang di posko tersebut malah akan membuat klaster baru persebaran Covid-19.

    "Karena masak kalau di mobil sendirian jelas nggak ada siapa-siapa, kita mau nularin siapa dan ditularin siapa, itu kok harus pakai masker, dan kita ditangkap. Tapi setelah itu digiringnya justru ke tempat yang ramai, penuh kerumunan, dan mereka pun nggak melaksanakan protokol PSBB. Jadi menurut aku itu sesuatu yang perlu dibenahi," ujarnya.

    2 Pesilat Diserang di Sukoharjo, Ini Kata Ketua Umum PSHT Pusat Madiun

    Ia bahkan juga menambahkan bahwa dirinya mungkin lebih takut dan waswas dalam menghadapi pandemi Covid-19 tersebut.

    "Kalau dibilang, mungkin aku ini lebih parno [ketakutan berlebih] terhadap pandemi ini. Jadi pas digiring ke sana aku tuh jadi takut, karena itu kerumunan orangnya banyak banget," sebut Evani.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.