Ilustrasi--barang bukti penipuan bermodus gendam. (Dok. polisi)
Madiunpos.com, BATU -- Tiga orang komplotan penipu atau tukang gendam asalPasuruan ditangkap Polres Kota Batu. Mereka adalah Didik M Fauji, M Ali, dan M Salam.
Mereka ditangkap polisi karena melakukan gendam terhadap seorang nenek berinisial D, 80. Kronologisnya ketiga orang ini menyewa mobil rental dari Pasuruan menuju Kota Batu untuk mencari sasaran. Komplotan ini berhenti di Kelurahan Sisir, Kota Batu. Mereka kemudian menjadikan nenek D sebagai sasaran kejahatan.
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menyampaikan, M Salam bertugas turun untuk berpura-pura tanya menuju Pasar Besar, Kota Batu. Sambil merayu dia mengajak nenek D menuju mobil. Didik M Fauji berpakaian layaknya tokoh agama menggunakan sarung putih, songkok putih, dan bersurban.
Anak 12 Tahun Dinikahi Pria 3 Istri, Diduga Karena Balas Budi
Sambil meyakinkan korban, Didik mengaku bisa mengabulkan doa-doa Nenek D. Syaratnya dia harus menyerahkan dua cincin emasnya seberat 5 gram. Kemudian Didik memberikan dua bungkusan masing-masing berisi uang koin Rp100.
Didik berpesan kepada korban bahwa bungkusan yang diberikan hanya boleh dibuka sesampainya di rumah korban.
Viral Ruang Kelas SMKN 4 Malang Jadi Kamar Hotel
“Pelaku menginstruksikan agar sesampainya di rumah bungkusan itu direndam airnya [lalu] diminum. Pelaku mendoakan korban, semoga bisa berangkat ke tanah suci dan terkabul doa-doanya,” ujar Harvi seperti dilaporkan Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/7/2020).
Harvi mengatakan, bahwa Didik merupakan Kepala Urusan Umum sebuah kantor desa di Kabupaten Pasuruan. Komplotan ini mengaku tiga kali melancarkan aksinya di wilayah Kota Batu.
Setelah Nenek D membuat laporan, polisi lalu melakukan penyelidikan dan memutar kamera CCTV di sekitaran lokasi.
Jatuh ke Sumur 21 Meter, Ajaib Bocah di Ngawi Selamat
“Tersangka kami tangkap pada 9 Juli 2020 di Pasuruan. Pengakuannya selama beraksi mendapat Rp4,1 juta dibagi tiga orang dan buat bayar sewa mobil. Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” papar Harvi.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.