Kategori: News

Waduh! Nenek 80 Tahun di Kota Batu Kena Gendam, Perhiasan Emas Amblas

Madiunpos.com, BATU -- Tiga orang komplotan penipu atau tukang gendam asalPasuruan ditangkap Polres Kota Batu. Mereka adalah Didik M Fauji, M Ali, dan M Salam.

Mereka ditangkap polisi karena melakukan gendam terhadap seorang nenek berinisial D, 80. Kronologisnya ketiga orang ini menyewa mobil rental dari Pasuruan menuju Kota Batu untuk mencari sasaran. Komplotan ini berhenti di Kelurahan Sisir, Kota Batu. Mereka kemudian menjadikan nenek D sebagai sasaran kejahatan.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menyampaikan, M Salam bertugas turun untuk berpura-pura tanya menuju Pasar Besar, Kota Batu. Sambil merayu dia mengajak nenek D menuju mobil. Didik M Fauji berpakaian layaknya tokoh agama menggunakan sarung putih, songkok putih, dan bersurban.

Anak 12 Tahun Dinikahi Pria 3 Istri, Diduga Karena Balas Budi

Sambil meyakinkan korban, Didik mengaku bisa mengabulkan doa-doa Nenek D. Syaratnya dia harus menyerahkan dua cincin emasnya seberat 5 gram. Kemudian Didik memberikan dua bungkusan masing-masing berisi uang koin Rp100.

Didik berpesan kepada korban bahwa bungkusan yang diberikan hanya boleh dibuka sesampainya di rumah korban.

Viral Ruang Kelas SMKN 4 Malang Jadi Kamar Hotel

“Pelaku menginstruksikan agar sesampainya di rumah bungkusan itu direndam airnya [lalu] diminum. Pelaku mendoakan korban, semoga bisa berangkat ke tanah suci dan terkabul doa-doanya,” ujar Harvi seperti dilaporkan Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/7/2020).

Harvi mengatakan, bahwa Didik merupakan Kepala Urusan Umum sebuah kantor desa di Kabupaten Pasuruan. Komplotan ini mengaku tiga kali melancarkan aksinya di wilayah Kota Batu.

Setelah Nenek D membuat laporan, polisi lalu melakukan penyelidikan dan memutar kamera CCTV di sekitaran lokasi.

Jatuh ke Sumur 21 Meter, Ajaib Bocah di Ngawi Selamat

“Tersangka kami tangkap pada 9 Juli 2020 di Pasuruan. Pengakuannya selama beraksi mendapat Rp4,1 juta dibagi tiga orang dan buat bayar sewa mobil. Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” papar Harvi.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

3 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

6 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.