Wali Kota Madiun Tutup Akses Masuk Kota pada Malam Tahun Baru

Pemerintah Kota Madiun kembali mengeluarkan kebijakan penutupan akses kota pada malam pergantian tahun.

Wali Kota Madiun Tutup Akses Masuk Kota pada Malam Tahun Baru Kemerlap lampu di Jl. Pahlawan, Kota Madiun pada malam hari, menjadikan kawasan tersebut jadi jujukan masyarakat. (Istimewa/Pemkot Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun kembali mengeluarkan kebijakan penutupan akses kota pada malam pergantian tahun. Bagi warga luar kota dilarang masuk ke Kota Madiun mulai pukul 22.00 WIB.

    Itu merupakan kebijakan khusus pada malam pergantian tahun dari tahun 2020 ke 2021. Hal ini untuk mengurangi kepadatan di wilayah kota pada malam pergantian tahun.

    Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan seluruh akses masuk kota akan ditutup pada pukul 22.00 WIB. Dia menegaskan pada malam tahun baru, tidak ada kegiatan hiburan yang mendatangkan kerumunan warga.

    Sehari, 19 Warga Kota Madiun Terpapar Covid-19

    “Untuk ngerem Covid-19, tidak ada kegiatan untuk memeriahkan tahun baru. Dimeriahkan di rumah saja,” jelas dia, Selasa (22/12/2020).

    Maidi menyampaikan pihaknya juga akan menutup akses masuk ke Pahlawan Street Center pada pukul 20.00 WIB. Seluruh kendaraan bermotor dilarang melewati PSC pada waktu tersebut.

    “Kalau jalan-jalan saja boleh. Tapi tidak boleh bawa kendaraan bermotor,” ujarnya.

    Kebijakan ini diberlakukan sebagai antisipasi gelombang pengunjung pada malam tahun baru. Selain itu, juga menjadi upaya pemkot untuk menekan angka penularan Covid-19.

    Mal Pelayanan Publik Madiun, 131 Layanan Selesai di Satu Tempat

    Saat ini kondisi penularan Covid-19 di Kota Madiun cukup mengkhawatirkan. Hal itu terlihat dari jumlah kasus yang semakin banyak.

    Pemkot juga tidak menyelenggarakan kegiatan khusus pada malam pergantian tahun.

    Terkait perayaan Natal, pemkot mengeluarkan surat edaran khsuus. Terutama dalam penerapan 3M di lingkungan gereja. Selain itu juga mengimbau jemaat dari luar kota untuk menyertakan surat keterangan swab atau rapid test dengan hasil negatif.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.