Wali Kota Risma Belum Mau Cabut Laporan Kasus Penghinaan
Polisi sudah memeriksa 16 saksi terkait kasus penghinaan terhadap Wali Kota Tri Rismaharini.

Madiunpos.com, SURABAYA -- Meski telah memafkan, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, belum mencabut laporan dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan tersangka Zikria, ibu rumah tangga asal Bogor. Itu artinya proses hukum di Polrestabes Surabaya terus berlanjut.
"Belum ada pencabutan tertulis," kata Kasatseskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, seperti dikutip detik.com, Kamis (6/2/2020).
Sudah ada 16 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Saat ini tersangka Zikria masih diperiksa untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Wali Kota Risma Maafkan Zikria, Proses Hukum Terserah Polisi
Wali Kota Risma menyatakan telah memaafkan tersangka setelah menerima surat pemohonan maaf dari Zikria yang dibawa Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho. Meski begitu, ia menyerahkan proses hukum kepada polisi.
"Urusan hukum dan seterusnya saya akan serahkan ke Pak Kapolrestabes (Surabaya). Kalau saya memaafkan, iya," kata Risma saat konferensi pers di rumah dinasnya Jalan Sedap Malam, Surabaya, Rabu (5/2/2020).
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Temui Menko PMK, Langkah Pertama Risma setelah Dilantik Jadi Mensos
- Menangani Orang Susah, Risma: Tanggung Jawab Mensos Berat
- Jika Ditawari Jokowi Jadi Mensos, Risma akan Istikharah Dulu
- Cegah Persebaran Covid-19, Risma Keluarkan 2 SE Jelang Libur Nataru
- Positif Covid-19, 20 Personel Polrestabes Surabaya Diisolasi
- Ultah Terakhir sebagai Wali Kota Surabaya, Risma Dapat Kejutan Istimewa
- Wow! Wali Kota Risma Tembus Massa Demonstran untuk Punguti Sampah
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.