Wali Kota Risma Belum Mau Cabut Laporan Kasus Penghinaan
Polisi sudah memeriksa 16 saksi terkait kasus penghinaan terhadap Wali Kota Tri Rismaharini.
Madiunpos.com, SURABAYA -- Meski telah memafkan, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, belum mencabut laporan dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan tersangka Zikria, ibu rumah tangga asal Bogor. Itu artinya proses hukum di Polrestabes Surabaya terus berlanjut.
"Belum ada pencabutan tertulis," kata Kasatseskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, seperti dikutip detik.com, Kamis (6/2/2020).
Sudah ada 16 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Saat ini tersangka Zikria masih diperiksa untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Wali Kota Risma Maafkan Zikria, Proses Hukum Terserah Polisi
Wali Kota Risma menyatakan telah memaafkan tersangka setelah menerima surat pemohonan maaf dari Zikria yang dibawa Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho. Meski begitu, ia menyerahkan proses hukum kepada polisi.
"Urusan hukum dan seterusnya saya akan serahkan ke Pak Kapolrestabes (Surabaya). Kalau saya memaafkan, iya," kata Risma saat konferensi pers di rumah dinasnya Jalan Sedap Malam, Surabaya, Rabu (5/2/2020).
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Parah! Kakek Ini Setubuhi Siswi SMP 30 Kali, Setiap Kali WikWik di Toilet Restoran
- Majikan yang Setrika dan Suruh ART Makan Kotoran Kucing Ditetapkan Tersangka
- Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan ART di Surabaya
- Kunjungi Lokasi Banjir Magetan, Mensos Risma Sarankan Tebing Sungai Diperkuat Bronjong
- Jadi Beking Bandar Narkoba, 3 Polisi di Surabaya Dibekuk
- Temui Menko PMK, Langkah Pertama Risma setelah Dilantik Jadi Mensos
- Menangani Orang Susah, Risma: Tanggung Jawab Mensos Berat
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.