Warga Ponorogo Siap-Siap, Tidak Pakai Masker Bakal Kena Sanksi Tegas

Peraturan Bupati Ponorogo yang mengatur tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan segera terbit.

Warga Ponorogo Siap-Siap, Tidak Pakai Masker Bakal Kena Sanksi Tegas Forum komuniasi pimpinan daerah (Forkompinda) Ponorogo, mengikuti Apel Besar di Jl. Aloon-aloon Ponorogo. (Ponorogo.go.id)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Pemkab Ponorogo akan menerbitkan aturan yang akan jadi payung hukum bagi aparat untuk melakukan tindakan tegas terhadap warga yang tak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Aturan berupa peraturan bupati itu akan terbit dalam waktu dekat.

    Ini merupakan langkah Pemkab Ponorogo untuk mengendalikan pandemi Covid-19 di Kota Reyog tersebut. “Kita sedang menunggu terbitnya Peraturan Bupati Ponorogo sebagai tindak lanjut dan penjabaran dari Inpres No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kita sudah membikin perbup itu dan sudah kita kirim ke Gubernur [Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa], semoga segera turun,” ungkap Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Soedjarno, usai menjadi inspektur Apel Besar di Jl. Aloon-Aloon Utara Ponorogo, Senin (24/8/2020).

    Perbup ini, sambung Wabup, akan memuat sanksi kepada warga yang tak patuh aturan, seperti tak memakai masker dan tak jaga jarak. Sanksinya beragam jenis mulai dari yang ringan, seperti teguran lisan dan tertulis, hingga yang berat seperti denda yang. "Tapi untuk perincian sanksi akan saya sampaikan setelah perbupnya turun ya. Pekan lalu sebelum libur itu sudah kita kirim, semoga pekan ini sudah bisa turun ya,” ungkapnya dalam situs resmi Pemkab Ponorogo.

    Ponorogo Jadi Zona Risiko Rendah Persebaran Covid-19, Bupati : Jangan Lengah!

    Sementara sanksi bagi pemilik tempat usaha yang melanggar disiplin bisa sampai penutupan. “Misal ada rumah makan yang melanggar disiplin, maka sementara dicabut izin operasi. Ditutup sampai batas waktu tertentu,” ujarnya.

    Disiplin protokol kesehatan yang dimaksud dalam Inpres No. 6/2020 antara lain memakai masker, jaga jarak, disiplin menjaga kesehatan, pelaksanaan pola hidup bersih, dan penyediaan sarana cuci tangan.

    300 Personel Gabungan

    Upaya penegakkan disiplin ini akan melibatkan 300 personel gabungan Satpol PP, BPBD, Kodim 0802 dan Polres Ponorogo. Tim ini akan berpatroli secara rutin. “Bagi pelanggar, untuk sementara sanksinya masih berupa teguran. Nanti setelah perbup-nya jadi, maka sanksi bisa kita berikan secara tegas. Perbup masih dalam proses,” ujar Wakapolres Ponorogo, Kompol Indah Wahyuni.

    Pamer Video Mesum, Ini Kronologi Ayah Perkosa Anak Tiri di Ponorogo Terbongkar

    Patroli dalam skala kecil di masing-masing Polsek menuju desa-desa hingga ke pinggir-pinggir Ponorogo juga dilaksanakan. Ini agar pencegahan penyebaran covid-19 terjadi secara merata di seluruh wilayah Ponorogo. “Instruksi saya, seluruh polsek juga akan melaksanakan patroli di wilayah masing-masing,” sambung Indah.

    Wabup Soedjarno menambahkan pasukan gabungan juga dilengkapi dengan identitas khusus sebagai patroli pencegahan covid-19. “Kalau perlu nanti kendaraannya dipasangi spanduk bertulis patroli Satgas Covid-19 atau bagaimana. Mungkin di awal masyarakat ada yang ketakutan, berlarian. Ya enggak apa-apa. Lama-lama mereka akan sadar,” kata dia.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.