Kategori: News

WISATA JATIM : Wow, Rekam Video Bromo Tengger Semeru Kini Dikutip Rp10 Juta!

Wisata Jatim sangat besar potensinya, salah satunya di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS). Namun, siapa saja yang merekam gambar di kawasan tersebut dengan kamera video akan dikenakan tarif sesuai PP No. 12 tahun 2014.

Madiunpos.com, MALANG — Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan tarif kepada siapa saja yang melakukan agenda peliputan di kawasan wisata Jatim, Bromo Semeru Tengger. Siapa saja yang mengabadikan gambar berupa video di kawasan Bromo Tengger Semeru akan dikenakan tarif sebesar Rp10 juta per paket.

"Betul. Sesuai PP [Peraturan Pemerintah] No. 12 tahun 2014 [tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan]," kata Kepala BB TNBTS, Ayu Dewi Utari, membenarkan penerapan tarif peliputan di kawasan wisata Jatim, Bromo Tengger Semeru kepada Okezone.com, Senin (10/8/2015).

Sementara itu, masih berdasarkan PP No. 12 tahun 2014, pengambilan gambar dengan handycam di kawasan wisata Jatim, Bromo Tengger Semeru bakal dikenakan tarif sebesar Rp1 juta. Sedangkan pengambilan foto atau momen dengan kamera ditarik tarif sebesar Rp250.000. Menurut Ayu, tarif itu diberlakukan karena media memiliki iklan sehingga dinilai komersial.

Ditanya apakah media massa tetap dikenakan tarif sama saat melakukan agenda liputan dalam kondisi tertentu di kawasan wisata Jatim, Bromo Tengger Semeru, Ayu menjawab ragu. Tidak menutup kemungkinan jurnalis meliput di kawasan Bromo Tengger Semeru, misalnya saat erupsi Gunung Bromo, potensi wisata TNBTS atau meliput produk jurnalistik lainnya.

Berdasarkan penelusuran Madiunpos.com, di halamam 31 poin 3 pada PP No. 12 tahun 2014 tertulis tarif snapshot film komersial video komersial per paket Rp10 juta, handycam Rp 1juta, dan foto Rp250.000 per paket. Sementara di halaman 35 poin 6 juga dijelaskan bahwa pungutan kegiatan penelitian, pengambilan gambar, serta pengambilan dan pengangkutan specimen tumbuhan dan satwa liar untuk warga negara asing (WNA) dikenakan tarif Rp20 juta dan WNI Rp10 juta.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

7 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.