Kategori: News

WISATA JATIM : Wow, Rekam Video Bromo Tengger Semeru Kini Dikutip Rp10 Juta!

Wisata Jatim sangat besar potensinya, salah satunya di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS). Namun, siapa saja yang merekam gambar di kawasan tersebut dengan kamera video akan dikenakan tarif sesuai PP No. 12 tahun 2014.

Madiunpos.com, MALANG — Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan tarif kepada siapa saja yang melakukan agenda peliputan di kawasan wisata Jatim, Bromo Semeru Tengger. Siapa saja yang mengabadikan gambar berupa video di kawasan Bromo Tengger Semeru akan dikenakan tarif sebesar Rp10 juta per paket.

"Betul. Sesuai PP [Peraturan Pemerintah] No. 12 tahun 2014 [tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan]," kata Kepala BB TNBTS, Ayu Dewi Utari, membenarkan penerapan tarif peliputan di kawasan wisata Jatim, Bromo Tengger Semeru kepada Okezone.com, Senin (10/8/2015).

Sementara itu, masih berdasarkan PP No. 12 tahun 2014, pengambilan gambar dengan handycam di kawasan wisata Jatim, Bromo Tengger Semeru bakal dikenakan tarif sebesar Rp1 juta. Sedangkan pengambilan foto atau momen dengan kamera ditarik tarif sebesar Rp250.000. Menurut Ayu, tarif itu diberlakukan karena media memiliki iklan sehingga dinilai komersial.

Ditanya apakah media massa tetap dikenakan tarif sama saat melakukan agenda liputan dalam kondisi tertentu di kawasan wisata Jatim, Bromo Tengger Semeru, Ayu menjawab ragu. Tidak menutup kemungkinan jurnalis meliput di kawasan Bromo Tengger Semeru, misalnya saat erupsi Gunung Bromo, potensi wisata TNBTS atau meliput produk jurnalistik lainnya.

Berdasarkan penelusuran Madiunpos.com, di halamam 31 poin 3 pada PP No. 12 tahun 2014 tertulis tarif snapshot film komersial video komersial per paket Rp10 juta, handycam Rp 1juta, dan foto Rp250.000 per paket. Sementara di halaman 35 poin 6 juga dijelaskan bahwa pungutan kegiatan penelitian, pengambilan gambar, serta pengambilan dan pengangkutan specimen tumbuhan dan satwa liar untuk warga negara asing (WNA) dikenakan tarif Rp20 juta dan WNI Rp10 juta.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

5 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.