Kategori: News

WISATA JATIM : Wow, Rekam Video Bromo Tengger Semeru Kini Dikutip Rp10 Juta!

Wisata Jatim sangat besar potensinya, salah satunya di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS). Namun, siapa saja yang merekam gambar di kawasan tersebut dengan kamera video akan dikenakan tarif sesuai PP No. 12 tahun 2014.

Madiunpos.com, MALANG — Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan tarif kepada siapa saja yang melakukan agenda peliputan di kawasan wisata Jatim, Bromo Semeru Tengger. Siapa saja yang mengabadikan gambar berupa video di kawasan Bromo Tengger Semeru akan dikenakan tarif sebesar Rp10 juta per paket.

"Betul. Sesuai PP [Peraturan Pemerintah] No. 12 tahun 2014 [tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan]," kata Kepala BB TNBTS, Ayu Dewi Utari, membenarkan penerapan tarif peliputan di kawasan wisata Jatim, Bromo Tengger Semeru kepada Okezone.com, Senin (10/8/2015).

Sementara itu, masih berdasarkan PP No. 12 tahun 2014, pengambilan gambar dengan handycam di kawasan wisata Jatim, Bromo Tengger Semeru bakal dikenakan tarif sebesar Rp1 juta. Sedangkan pengambilan foto atau momen dengan kamera ditarik tarif sebesar Rp250.000. Menurut Ayu, tarif itu diberlakukan karena media memiliki iklan sehingga dinilai komersial.

Ditanya apakah media massa tetap dikenakan tarif sama saat melakukan agenda liputan dalam kondisi tertentu di kawasan wisata Jatim, Bromo Tengger Semeru, Ayu menjawab ragu. Tidak menutup kemungkinan jurnalis meliput di kawasan Bromo Tengger Semeru, misalnya saat erupsi Gunung Bromo, potensi wisata TNBTS atau meliput produk jurnalistik lainnya.

Berdasarkan penelusuran Madiunpos.com, di halamam 31 poin 3 pada PP No. 12 tahun 2014 tertulis tarif snapshot film komersial video komersial per paket Rp10 juta, handycam Rp 1juta, dan foto Rp250.000 per paket. Sementara di halaman 35 poin 6 juga dijelaskan bahwa pungutan kegiatan penelitian, pengambilan gambar, serta pengambilan dan pengangkutan specimen tumbuhan dan satwa liar untuk warga negara asing (WNA) dikenakan tarif Rp20 juta dan WNI Rp10 juta.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

17 jam ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

2 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.