<p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, PONOROGO</strong> -- Aparat Polres Ponorogo berhasil menangkap satu dari empat buronan kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pemuda pengemudi ojek <em>online</em> (ojol) meninggal dunia.</p><p dir="ltr">Pelaku Muhammad Ihsan Abdul Makruf (MI), 26, warga Kelurahan Surodikraman, Kecamatan Ponorogo,<a title="Yuk, Berburu Spot Foto Penuh Warna di Dam Jati Magetan " href="http://madiun.solopos.com/read/20180520/516/917344/yuk-berburu-spot-foto-penuh-warna-di-dam-jati-magetan"> terpaksa dihadiahi</a> timah panas karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap. </p><p dir="ltr">Sebagai informasi ada empat pelaku yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban bernama Zainul Arifin yang merupakan pengemudi ojek online tewas bersimpah darah di kamar kosnya di Ponorogo pada awal Juni lalu.</p><p dir="ltr">Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, menuturkan MI ditangkap petugas setelah sebulan menjadi buronan. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Pasuruan.</p><p dir="ltr">"Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan. Makanya anggota melakukan tindakan tegas," kata dia, Rabu (11/7/2018).</p><p dir="ltr">Berdasarkan hasil penyidikan, kata Radiant, pelaku merupakan seorang <a title="Brem Kamtibmas Polres Madiun Masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik" href="http://madiun.solopos.com/read/20180711/516/927391/brem-kamtibmas-polres-madiun-masuk-top-99-inovasi-pelayanan-publik">residivis kasus</a> narkoba dan pengeroyokan. Sejak kasus penganiayaan pengemudi ojek <em>online</em> mencuat, pelaku terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas mulai di Sidoharjo, Solo, hingga Lamongan.</p><p dir="ltr">‘’Anggota akhirnya mendapati pelaku bersembunyi di wilayah Pasuruan. Saat itu pelaku juga hendak melakukan aksi pembegalan,’’ jelas dia dalam siaran pers. </p><p dir="ltr">Kepada petugas, pelaku nekat mengeroyok dan menganiaya pengemudi ojek <em>online</em> tersebut lantaran kesal karena rekannya dimaki-maki korban. Saat kejadian itu, pelaku menggunakan helm untuk memukuli korban di bagian kepala dan dada korban.</p><p dir="ltr">Atas perbutannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang<a title="Inspiratif, Mahasiswa ITS Surabaya Bikin Baterai Gel dari Tomat" href="http://madiun.solopos.com/read/20180710/516/927158/inspiratif-mahasiswa-its-surabaya-bikin-baterai-gel-dari-tomat"> pengeroyokan dan penganiayaan</a> dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. </p><p><strong>Silakan </strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong> dan </strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong> untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian bekerjasama dengan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) dan Dewan Pers… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menghimbau masyarakat untuk mewaspadai munculnya informasi rekrutmen palsu menjadi karyawan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
This website uses cookies.