<p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, PONOROGO</strong> -- Aparat Polres Ponorogo berhasil menangkap satu dari empat buronan kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pemuda pengemudi ojek <em>online</em> (ojol) meninggal dunia.</p><p dir="ltr">Pelaku Muhammad Ihsan Abdul Makruf (MI), 26, warga Kelurahan Surodikraman, Kecamatan Ponorogo,<a title="Yuk, Berburu Spot Foto Penuh Warna di Dam Jati Magetan " href="http://madiun.solopos.com/read/20180520/516/917344/yuk-berburu-spot-foto-penuh-warna-di-dam-jati-magetan"> terpaksa dihadiahi</a> timah panas karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap. </p><p dir="ltr">Sebagai informasi ada empat pelaku yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban bernama Zainul Arifin yang merupakan pengemudi ojek online tewas bersimpah darah di kamar kosnya di Ponorogo pada awal Juni lalu.</p><p dir="ltr">Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, menuturkan MI ditangkap petugas setelah sebulan menjadi buronan. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Pasuruan.</p><p dir="ltr">"Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan. Makanya anggota melakukan tindakan tegas," kata dia, Rabu (11/7/2018).</p><p dir="ltr">Berdasarkan hasil penyidikan, kata Radiant, pelaku merupakan seorang <a title="Brem Kamtibmas Polres Madiun Masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik" href="http://madiun.solopos.com/read/20180711/516/927391/brem-kamtibmas-polres-madiun-masuk-top-99-inovasi-pelayanan-publik">residivis kasus</a> narkoba dan pengeroyokan. Sejak kasus penganiayaan pengemudi ojek <em>online</em> mencuat, pelaku terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas mulai di Sidoharjo, Solo, hingga Lamongan.</p><p dir="ltr">‘’Anggota akhirnya mendapati pelaku bersembunyi di wilayah Pasuruan. Saat itu pelaku juga hendak melakukan aksi pembegalan,’’ jelas dia dalam siaran pers. </p><p dir="ltr">Kepada petugas, pelaku nekat mengeroyok dan menganiaya pengemudi ojek <em>online</em> tersebut lantaran kesal karena rekannya dimaki-maki korban. Saat kejadian itu, pelaku menggunakan helm untuk memukuli korban di bagian kepala dan dada korban.</p><p dir="ltr">Atas perbutannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang<a title="Inspiratif, Mahasiswa ITS Surabaya Bikin Baterai Gel dari Tomat" href="http://madiun.solopos.com/read/20180710/516/927158/inspiratif-mahasiswa-its-surabaya-bikin-baterai-gel-dari-tomat"> pengeroyokan dan penganiayaan</a> dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. </p><p><strong>Silakan </strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong> dan </strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong> untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>
Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More
Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More
This website uses cookies.