Kategori: News

1 PNS Kota Malang Ketahuan Simpan Sabu-Sabu di Kantong Celana

Madiunpos.com, MALANG -- Seorang pria berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, YW, 37, ditangkap polisi karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri di Malang mengatakan aparat Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Malang Kota berhasil menangkap YW di rumahnya di Jl. S. Supriadi Gang Lestari, Kota Malang, pada 10 Januari 2019.

Dari penangkapan tersebut, ungkap dia, Satresnarkoba Polres Malang Kota mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dalam kantong celana YW sebanyak 0,57 gram.

"Polres Malang Kota berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu, yang diawali dari penangkapan salah satu PNS Pemerintah Kota Malang," kata Asfuri, Selasa (15/1/2019).

Setelah YW ditangkap, pihak kepolisian meminta keterangan terhadap tersangka. YW mengaku mendapatkan barang haram itu dari FM alias Gogon, 31, warga Jl. Ki Ageng Gribig, Kota Malang, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, sendirian. Dia dari Pemkot Malang, nanti bisa dicek langsung ke dinas terkait," Asfuri.

Berdasar keterangan yang diberikan YW kepada pihak berwenang, pemesanan narkoba jenis sabu-sabu itu dilakukan melalui aplikasi perpesanan Whatsapp (WA). Kemudian, FM mengirimkan dan menyerahkan sabu-sabu kepada YW. Sabu-sabu tersebut dibeli dengan harga Rp650.000 per setengah gram.

Mengacu pada pengakuan YW, polisi kemudian menangkap FM alias Gogon dan menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,42 gram dan satu bungkus plastik kecil ganja seberat 5,92 gram.

"Saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan di Polres Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Asfuri.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka YW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Sementara FM alias Gogon terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

1 hari ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

1 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.