Kategori: News

1 PNS Kota Malang Ketahuan Simpan Sabu-Sabu di Kantong Celana

Madiunpos.com, MALANG -- Seorang pria berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, YW, 37, ditangkap polisi karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri di Malang mengatakan aparat Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Malang Kota berhasil menangkap YW di rumahnya di Jl. S. Supriadi Gang Lestari, Kota Malang, pada 10 Januari 2019.

Dari penangkapan tersebut, ungkap dia, Satresnarkoba Polres Malang Kota mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dalam kantong celana YW sebanyak 0,57 gram.

"Polres Malang Kota berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu, yang diawali dari penangkapan salah satu PNS Pemerintah Kota Malang," kata Asfuri, Selasa (15/1/2019).

Setelah YW ditangkap, pihak kepolisian meminta keterangan terhadap tersangka. YW mengaku mendapatkan barang haram itu dari FM alias Gogon, 31, warga Jl. Ki Ageng Gribig, Kota Malang, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, sendirian. Dia dari Pemkot Malang, nanti bisa dicek langsung ke dinas terkait," Asfuri.

Berdasar keterangan yang diberikan YW kepada pihak berwenang, pemesanan narkoba jenis sabu-sabu itu dilakukan melalui aplikasi perpesanan Whatsapp (WA). Kemudian, FM mengirimkan dan menyerahkan sabu-sabu kepada YW. Sabu-sabu tersebut dibeli dengan harga Rp650.000 per setengah gram.

Mengacu pada pengakuan YW, polisi kemudian menangkap FM alias Gogon dan menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,42 gram dan satu bungkus plastik kecil ganja seberat 5,92 gram.

"Saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan di Polres Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Asfuri.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka YW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Sementara FM alias Gogon terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.