Kategori: News

1 PNS Kota Malang Ketahuan Simpan Sabu-Sabu di Kantong Celana

Madiunpos.com, MALANG -- Seorang pria berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, YW, 37, ditangkap polisi karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri di Malang mengatakan aparat Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Malang Kota berhasil menangkap YW di rumahnya di Jl. S. Supriadi Gang Lestari, Kota Malang, pada 10 Januari 2019.

Dari penangkapan tersebut, ungkap dia, Satresnarkoba Polres Malang Kota mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dalam kantong celana YW sebanyak 0,57 gram.

"Polres Malang Kota berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu, yang diawali dari penangkapan salah satu PNS Pemerintah Kota Malang," kata Asfuri, Selasa (15/1/2019).

Setelah YW ditangkap, pihak kepolisian meminta keterangan terhadap tersangka. YW mengaku mendapatkan barang haram itu dari FM alias Gogon, 31, warga Jl. Ki Ageng Gribig, Kota Malang, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, sendirian. Dia dari Pemkot Malang, nanti bisa dicek langsung ke dinas terkait," Asfuri.

Berdasar keterangan yang diberikan YW kepada pihak berwenang, pemesanan narkoba jenis sabu-sabu itu dilakukan melalui aplikasi perpesanan Whatsapp (WA). Kemudian, FM mengirimkan dan menyerahkan sabu-sabu kepada YW. Sabu-sabu tersebut dibeli dengan harga Rp650.000 per setengah gram.

Mengacu pada pengakuan YW, polisi kemudian menangkap FM alias Gogon dan menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,42 gram dan satu bungkus plastik kecil ganja seberat 5,92 gram.

"Saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan di Polres Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Asfuri.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka YW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Sementara FM alias Gogon terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Wadahi Kreativitas Masyarakat, Pegadaian Media Awards 2025 Hadirkan Kategori Citizen Journalism

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian dengan bangga mengumumkan kembali diselenggarakannya Pegadaian Media Awards (PMA) 2025, sebuah kompetisi… Read More

12 jam ago

Lewat Pegadaian Championship Musim 2025/2026, Pegadaian Kembali Dukung Sepak Bola Indonesia

Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More

6 hari ago

Tanamkan Nilai Spiritual, Pegadaian Hadirkan Safari Dakwah Bersama KH Abdullah Gymnastiar

Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More

1 minggu ago

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

2 minggu ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.