Ilustrasi rumah tak layak huni. (solopos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 115 rumah tidak layak huni (RTLH) yang ada di Kota Madiun mulai direnovasi. Rumah tersebut merupakan milik keluarga miskin yang diajukan pada tahun 2019 lalu.
Kasi Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Madiun, Concon Kencono, mengatakan program bantuan renovasi RTLH tahun anggaran 2020 ini mulai direalisasikan pada bulan ini. Rumah tidak layak huni tersebut tersebar di sejumlah kelurahan di Kota Madiun.
Dia menuturkan setiap rumah tersebut mendapatkan bantuan renovasi senilai Rp10 juta. Anggaran tersebut rata-rata digunakan untuk memperbaiki bagian atap hingga dinding rumah.
Tekan Angka Kematian Akibat Corona, Pemprov Jatim Bagikan Ventilator ke RS Rujukan di Korwil Madiun
“Selain program RTLH. Program jambanisasi juga tengah berjalan saat ini,” kata dia, Jumat (18/9/2020).
Concon menuturkan biasanya program pembuatan jamban ini dimulai pada bulan Juli. Tetapi, karena ada pandemi Covid-19 program baru berjalan bulan ini. Pembangunan jamban pada tahun ini ada di 38 rumah.
Program pembuatan jamban dan renovasi RTLH di Kota Madiun berdasarkan usulan dari masyarakat pada tahun 2019.
Dia menyampaikan sebenarnya warga yang diusulkan untuk mendapatkan program tersebut lebih banyak. Namun, sebagian besar terpaksa dicoret dari daftar calon penerima saat proses verifikasi.
Diminati Pelaku UMKM, Gubernur Jatim Bantu Perizinan Mobil Listrik SMK PGRI Mejayan
Selain kondisi rumah tidka layak, lanjutnya, calon penerima bantuan RTLH ini juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Untuk usulan itu dimulai dari RT. Kemudian dilanjutkan ke kelurahan melalui Musrenbangkel hingga Musrenbang tingkat kota. Selain itu, juga diverifikasi berdasar DTKS. Usulan yang tidak masuk DTKS otomatis tercoret,” terang dia.
Lebih lanjut, Concon menjelaskan masyarakat masih bisa mengusulkan untuk masuk dalam DTKS. Caranya, masyarakat yang merasa tidak mampu tinggal meminta diusulkan melalui kelurahan tempat tinggalnya.
Kelurahan akan meneruskan ke Dinas Sosial PP dan PA Kota Madiun untuk diteruskan ke Kementerian Sosial. Sebelum dinyatakan masuk sebagai DTKS. Petugas akan melakukan verifikasi.
“DTKS biasanya dilakukan update data setiap enam bulan sekali. Untuk itu, warga yang belum masuk dalam DTKS bisa aktif mengurus agar masuk DTKS,” jelasnya.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.