Kategori: News

115 Rumah Tak Layak di Kota Madiun Direnovasi, Ini Nilai Anggarannya

Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 115 rumah tidak layak huni (RTLH) yang ada di Kota Madiun mulai direnovasi. Rumah tersebut merupakan milik keluarga miskin yang diajukan pada tahun 2019 lalu.

Kasi Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Madiun, Concon Kencono, mengatakan program bantuan renovasi RTLH tahun anggaran 2020 ini mulai direalisasikan pada bulan ini. Rumah tidak layak huni tersebut tersebar di sejumlah kelurahan di Kota Madiun.

Dia menuturkan setiap rumah tersebut mendapatkan bantuan renovasi senilai Rp10 juta. Anggaran tersebut rata-rata digunakan untuk memperbaiki bagian atap hingga dinding rumah.

Tekan Angka Kematian Akibat Corona, Pemprov Jatim Bagikan Ventilator ke RS Rujukan di Korwil Madiun

“Selain program RTLH. Program jambanisasi juga tengah berjalan saat ini,” kata dia, Jumat (18/9/2020).

Concon menuturkan biasanya program pembuatan jamban ini dimulai pada bulan Juli. Tetapi, karena ada pandemi Covid-19 program baru berjalan bulan ini. Pembangunan jamban pada tahun ini ada di 38 rumah.

Program pembuatan jamban dan renovasi RTLH di Kota Madiun berdasarkan usulan dari masyarakat pada tahun 2019.

Dia menyampaikan sebenarnya warga yang diusulkan untuk mendapatkan program tersebut lebih banyak. Namun, sebagian besar terpaksa dicoret dari daftar calon penerima saat proses verifikasi.

Diminati Pelaku UMKM, Gubernur Jatim Bantu Perizinan Mobil Listrik SMK PGRI Mejayan

Selain kondisi rumah tidka layak, lanjutnya, calon penerima bantuan RTLH ini juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Untuk usulan itu dimulai dari RT. Kemudian dilanjutkan ke kelurahan melalui Musrenbangkel hingga Musrenbang tingkat kota. Selain itu, juga diverifikasi berdasar DTKS. Usulan yang tidak masuk DTKS otomatis tercoret,” terang dia.

Lebih lanjut, Concon menjelaskan masyarakat masih bisa mengusulkan untuk masuk dalam DTKS. Caranya, masyarakat yang merasa tidak mampu tinggal meminta diusulkan melalui kelurahan tempat tinggalnya.

Kelurahan akan meneruskan ke Dinas Sosial PP dan PA Kota Madiun untuk diteruskan ke Kementerian Sosial. Sebelum dinyatakan masuk sebagai DTKS. Petugas akan melakukan verifikasi.

“DTKS biasanya dilakukan update data setiap enam bulan sekali. Untuk itu, warga yang belum masuk dalam DTKS bisa aktif mengurus agar masuk DTKS,” jelasnya.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

20 jam ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

5 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

7 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.