Dua tersangka tersebut merupakan senior AM di Gontor, Senin (12/9/2022). (Istimewa/Humas Polres Ponorogo)
Madiunpos.com, PONOROGO -- Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan AM, santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur, meninggal dunia. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu juga merupakan santri Pondok Gontor.
Kedua tersangka kasus penganiayaan di Pondok Gontor itu berinisial AMF, 18, warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Sedangkan satu tersangka lain berinisial IH, 17, itu merupakan warga Desa Gabek, Kecamatan Bagek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.
Direskrim Polda Jawa Timur, Kompes Pol Totok Suharyanto, mengatakan kedua tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap tiga orang santri Pondok Gontor. Dua santri di antaranya mengalami luka-luka dan satu santri meninggal dunia.
‘’Pelaku memukul korban [tewas] menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha dan memukul bagian dada dengan tangan kosong,’’ kata Totok saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).
Totok menyebut masih bakal terus mendalami kasus ini secara detail. Motif kasus penganiayaan ini bermula saat korban telah menghilangkan beberapa alat perlengkapan pramuka yang dipakai untuk perkemahan Kamis Jumat (Perkajum).
‘’Perkemahan itu diadakan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo,’’ jelasnya.
Alat yang dihilangkan oleh korban yaitu alat patok atau pasak perkemahan pramuka. Lalu, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban di ruang perlengkapan lantai III Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo.
Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengatakan sudah memeriksa sekitar 20 saksi lebih dan menyita beberapa barang bukti. Sehingga, akhirnya bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Baca Juga: Hasil Autopsi Santri Pondok Gontor Meninggal Dianiaya: Ada Memar Pukulan Benda Tumpul di Dada
Barang bukti yang disita antara lain celana training warna hitam, kaos oblong warna coklat dan hitam, satu unit becak, dua patahan tongkat warna putih, sebotol minyak kayu putih ukuran 15 mililiter, dan sebotol mineral gelas kosong.
‘’Kami juga menyita flasdisk berisi Salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Gontor. Pelaku dijerat pasal 80 ayat [3] jo pasal 76c undang-undang republic Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara,’’ terangnya.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.