Hasil Autopsi Santri Pondok Gontor Meninggal Dianiaya: Ada Memar Pukulan Benda Tumpul di Dada
Autopsi terhadap jenazah AM, santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo yang meninggal dianiaya selesai.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Autopsi terhadap jenazah AM, santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo yang meninggal dianiaya selesai. Terungkap dalam autopsi itu bahwa ada memar bekas pukulan benda tumpul di sekitar dada santri.
Autopsi terhadap santri AM dilakukan di TPU Sungai Selayur Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (8/9/2022). Proses autopsi sendiri menghabiskan waktu hingga enam jam.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan hasil temuan sementara ada memar bekas benda tumpul di sekitar dada. Namun, pihaknya tidak bisa memastikan apakah luka itu yang menyebabkan kematian santri AM atau tidak.
‘’Hasil sementara salah satunya ada ditemukan memar bekas tumpulan di sekitar dada. Untuk kemungkinan dan sebabnya nanti dari ahli yang menyampaikan,’’ kata Catur saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Kamis (8/9/2022) sore.
Baca Juga:Viral! Video Pelajar Mau Mesum di Kamar Mandi Warung Digerebek Warga Madiun
Catur memastikan luka memar di dada korban itu berasal dari benda tumpul yang menimpanya. Namun, itu hanya hasil sementara dan masih ada kemungkinan ditemukan di bagian tubuh lain.
Proses autopsi itu dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB. Proses autopsi itu sifatnya tertutup, hanya pihak penyidik dan tim forensik yang hadir.
‘’Autopsi menyeluruh. Tim pelaksana autopsi jenazah melibatkan RS Bhayangkara Palembang 1 dokter, 1 dokter dari dr RSUP Muhammad Husein bersama empat orang asisten,’’ ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Amankan 5 Barang Bukti Penganiayaan Santri Pondok Gontor, Ada Tongkat yang Patah
Proses pemeriksaan saksi, lanjut Catur, saat ini terus bertambah dan total ada 20 orang. Saksi yang diperiksa yaitu dari staff pengasuh, pengajar, dokter rumah sakit Pondok, dua rekan korban, dan beberapa staff yang menangani di IGD.
‘’Tahap selanjutnya, kami akan melaksanakan gelar perkara atau yang lain dalam tahap legal standing secara formil maupun materil,’’ terangnya.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.