Pedoman Media Sosial

Pedoman Media Sosial

Peraturan Dewan Pers

Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media sosial di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media sosial menjadi sarana efektif bagi media multiplatform untuk menyebarluaskan berita yang dihasilkan perusahaan pers untuk dibacaluas oleh masyarakat. Media sosial memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya oleh Perusahaan Pers sesuai Undang-UndangNomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-peraturan Dewan Pers dalam rangka memberikan perlindungan hukum.

Untuk itu Dewan Pers bersama konstituen yang terdiri dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers menyusun Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
  • a. Media sosial adalah aplikasi dengan platform digital yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau berinteraksi.
  • b. Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media penyiaran, media siber, dan kantor berita serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, ata umenyalurkan informasi.
  • c. Komentar Buatan Pengguna adalah segala isi antara lain berupa artikel, gambar, komentar, suara, video serta berbagai bentuk unggahan lainnya yang dibuat oleh pengguna media sosial di dalam akun media sosial yang dikelola oleh Perusahaan Pers.
  • d. Konten adalah semua informasi antara lain berupa artikel, gambar, suara, video dan berbagai bentuk lainnya.
2. Akun Media Sosial Resmi

Akun Media Sosial Resmi yang dikelola Perusahaan Pers harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • a. Perusahaan Pers wajib mencantumkan akun media sosialnya.
  • b. Akun media sosial wajib mencantumkan nama perusahaan pers sebagai bagian dari perusahaannya.
3. Konten di Akun Media Sosial Perusahaan Pers
  • a. Konten yang merupakan karya jurnalistik berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
  • b. Konten yang bukan karya jurnalistik berpedoman pada peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Tanggung Jawab
  • a. Perusahaan Pers bertanggung jawab terhadap seluruh konten yang dimuat di akun media sosialnya.
  • b. Perusahaan Pers bertanggung jawab memoderasi Komentar Buatan Pengguna di akun media sosialnya. Moderasi dilakukan antara lain dengan melakukan pra atau post audit terhadap komentar, menutup kolom komentar, menyembunyikan atau menghapus Komentar Buatan Pengguna yang mengandung unsur: sadis; cabul; fitnah; pencemaran nama baik prasangka atau kebencian terkait suku, agama ras, antar golongan; diskriminatif atas perbedaan jenis kelamin, bahasa; merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau jasmani.
5. Perlindungan Hukum

Konten di akun media sosial yang sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

6. Pencantuman Pedoman

Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers ini dicantumkan di akun media sosial Perusahaan Pers secara penuh atau dalam bentuk tautan.

7. Sengketa
  • a. Sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers ini diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.
  • b. Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers ini dilakukan oleh Dewan Pers.

Tertanda

DEWAN PERS

Get the amazing news right in your inbox