Kategori: News

2 Pencuri Spesialis Gabah di Ponorogo Dibekuk Polisi

Madiunpos.com, PONOROGO -- Dua pelaku pencurian spesialis gabah yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berhasil dibekuk aparat kepolisian. Pelaku tercatat sudah enam kali melakukan aksi pencurian gabah di Sukorejo.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo, mengatakan dua pelaku pencurian gabah di wilayah Sukorejo itu berinisial M dan HY. Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Badegan, Ponorogo.

“Kedua pelaku ini berhasil ditangkap petugas setelah melakukan aksi pencurian gabah milik Tukimin pada Jumat [30/12/2022] pagi,” kata dia, Selasa (24/1/2023).

Catur menyampaikan aksi pencurian ini bermula saat gabah milik Tukimin sebanyak 19 karung yang ditaruh di teras rumahnya di Dukuh Jayengranan, Desa Kranggan, Kecamatan Sukorejo. Pada Jumat pagi, istri korban mengetahui bahwa gabahnya hilang delapan karung.

“Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Terus dilakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Kereta Api Kahuripan Tabrak Seorang Pria di Madiun, Jenazah Dievakuasi ke RSUD Caruban

Kapolsem Sukorejo, AKP Pitoyo, menyampaikan pelaku berhasil ditangkap pada 7 Januari 2023. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri gabah. Dari keterangan, pelaku telah mencuri enam TKP di wilayah Kecamatan Sukorejo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nicolas Bagas, menyampaikan sebelum melakukan aksinya, pelaku telah mensurvei terlebih dahulu lokasi yang akan disasar dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega berpelat nomor AE 2097 TW.

Kemudian pada malam hari atau saat beraksi, pelaku mengendarai mobil berpelat nomor AE 1186 VU untuk mengangkut gabah hasil curiannya itu.

“Gabah hasil curian itu dijual pelaku di daerah Purwantoro dan Jambon. Kedua pelaku merupakan pemain baru. Motifnya karena ekonomi,” jelasnya.

Baca Juga: Business Matching PaDi UMKM Catatkan Transaksi Lebih dari Rp30 Miliar

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor, dua karung, uang tunai Rp1,2 juta, dan lainnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

4 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

5 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.