Kategori: News

2 Pencuri Spesialis Gabah di Ponorogo Dibekuk Polisi

Madiunpos.com, PONOROGO -- Dua pelaku pencurian spesialis gabah yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berhasil dibekuk aparat kepolisian. Pelaku tercatat sudah enam kali melakukan aksi pencurian gabah di Sukorejo.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo, mengatakan dua pelaku pencurian gabah di wilayah Sukorejo itu berinisial M dan HY. Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Badegan, Ponorogo.

“Kedua pelaku ini berhasil ditangkap petugas setelah melakukan aksi pencurian gabah milik Tukimin pada Jumat [30/12/2022] pagi,” kata dia, Selasa (24/1/2023).

Catur menyampaikan aksi pencurian ini bermula saat gabah milik Tukimin sebanyak 19 karung yang ditaruh di teras rumahnya di Dukuh Jayengranan, Desa Kranggan, Kecamatan Sukorejo. Pada Jumat pagi, istri korban mengetahui bahwa gabahnya hilang delapan karung.

“Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Terus dilakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Kereta Api Kahuripan Tabrak Seorang Pria di Madiun, Jenazah Dievakuasi ke RSUD Caruban

Kapolsem Sukorejo, AKP Pitoyo, menyampaikan pelaku berhasil ditangkap pada 7 Januari 2023. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri gabah. Dari keterangan, pelaku telah mencuri enam TKP di wilayah Kecamatan Sukorejo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nicolas Bagas, menyampaikan sebelum melakukan aksinya, pelaku telah mensurvei terlebih dahulu lokasi yang akan disasar dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega berpelat nomor AE 2097 TW.

Kemudian pada malam hari atau saat beraksi, pelaku mengendarai mobil berpelat nomor AE 1186 VU untuk mengangkut gabah hasil curiannya itu.

“Gabah hasil curian itu dijual pelaku di daerah Purwantoro dan Jambon. Kedua pelaku merupakan pemain baru. Motifnya karena ekonomi,” jelasnya.

Baca Juga: Business Matching PaDi UMKM Catatkan Transaksi Lebih dari Rp30 Miliar

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor, dua karung, uang tunai Rp1,2 juta, dan lainnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

7 jam ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

1 hari ago

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

4 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

6 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

1 minggu ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.