Seorang pria bernama M. Yusuf (paling kiri) ditangkap warga saat sedang mencuri di salah satu rumah warga di Kota Madiun dengan modus sebagai petugas kebersihan, Rabu (25/1/2023). (Abdul Jalil/Solopos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Tiga orang pria yang mengaku petugas kebersihan Pemerintah Kota Madiun melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga di Jl. Kelapasari, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman. Satu pelaku di antaranya berhasil dibekuk dan sempat menjadi bulan-bulanan warga.
Satu pelaku yang ditangkap yaitu M. Yusuf, 46, warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan dua pelaku lain berhasil melarikan diri.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, mengatakan kejadian pencurian dengan modus berpura-pura jadi petugas kebersihan terjadi pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu, tiga pelaku yang mengaku sebagai petugas kebersihan dari Pemkot Madiun mendatangi korban. Saat itu, korban sedang berada di teras rumah.
“Pelaku ini mengenakan baju seragam biru dan celana biru serta membawa alat komunikasi HT,” kata dia saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres setempat, Rabu (25/1/2023).
Setelah memperkenalkan diri sebagai petugas kebersihan, kata dia, korban pun membukakan pintu pagarnya. Dua orang pelaku kemudian mengajak ngobrol korban dengan tujuan mengelabuinya. Korban pun sempat melihat satu pelaku lain berada di seberang jalan dan kemudian masuk lewat samping rumah.
Sata itu, para pelaku berbicara terkait bantuan tong sampah gratis dari pemerintah.
Baca Juga: 2 Pencuri Spesialis Gabah di Ponorogo Dibekuk Polisi
Tak lama kemudian, anak korban bernama Ayu berteriak kalau ada maling di rumahnya. Bertepatan saat itu, ada seorang pria yang kabur dari rumah.
Korban kemudian berteriak dan berusaha menangkap pelaku bersama warga. Akhirnya pelaku berhasil diamankan warga.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata uang tunai Rp4,27 juta milik korban yang ditaruh di almari sudah hilang,” jelas Kapolres.
Suryono menyampaikan dari tangan pelaku didapati satu bilah badik yang diselipkan di celana pelaku dan satu obeng besar gagang warna hijau.
Untuk saat ini, polisi masih memburu dua pelaku pencurian lain yang melarikan diri. Berdasarkan pengakuan, pelaku ini kehabisan uang saku.
Tersangka pencurian, M. Yusuf, mengatakan saat itu dirinya sedang perjalanan dari Solo menuju ke Surabaya. Namun, di tengah perjalanan kehabisan uang dan terbesit melakukan aksu pencurian.
Baca Juga: Kejari Tahan Mantan Pejabat Dinas Pertanian Madiun terkait Korupsi Pupuk Subsidi
Saat itu, dia bersama dua temannya melihat ada satu rumah dan mencoba mengajak ngobrol pemiliknya.
“Dipergokin pas waktu mencuri. Saya ditinggal sendiri oleh dua teman saya. Uang belum sampai dinikmati sudah ketangkap,” ujar dia.
Tersangka pencurian ini akan dikenai dengan Pasla 363 ayat (1) KUHP jo Pasla 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.