Kejari Tahan Mantan Pejabat Dinas Pertanian Madiun terkait Korupsi Pupuk Subsidi

Seorang tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun akhirnya ditahan oleh tim Kejaksaan Negeri.

Kejari Tahan Mantan Pejabat Dinas Pertanian Madiun terkait Korupsi Pupuk Subsidi

    Madiunpos.com, MADIUN -- Satu dari dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditahan tim Kejaksaan Negeri setempat. Satu orang yang ditahan dalam kasus korupsi pupuk subsidi ini adalah Suyatno, mantan ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Madiun.

    “Tersangka ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi Jatim selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto, Selasa (24/1/2023).

    Sebelum digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Suyatno menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Madiun.

    Selain itu, tim Pidana Khusus Kejari setempat juga menghadirkan petugas medis untuk memeriksa kesehatan mantan Plt Kepala Bidang Tanaman dan Kasi Sarana Prasarana dan Alat Mesin Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Madiun tahun 2019 itu.

    Baca Juga: Kereta Api Kahuripan Tabrak Seorang Pria di Madiun, Jenazah Dievakuasi ke RSUD Caruban

    Menurut Ardhitia, dalam kasus tersebut tersangka Suyatno diduga melakukan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi dengan cara memanipulasi data penerima pupuk subsidi menggunakan nama-nama yang bukan anggota kelompok tani dengan tujuan untuk menambah luasan tanam.

    Dalam kasus tersebut Suyatno tidak sendirian, terdapat tersangka lain yakni Dharto selaku Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan yang berperan sebagai distributor penyaluran pupuk subsidi.

    Adapun tersangka Dharto telah ditetapkan sebagai tahanan kota sejak tanggal 24 Desember 2022 karena kondisinya yang sakit struk.

    Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut mencapai hingga sebesar Rp1,064 miliar.

    Baca Juga: Business Matching PaDi UMKM Catatkan Transaksi Lebih dari Rp30 Miliar

    Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Madiun menangani kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi pada tahun 2019. Penyelidikan kasus tersebut mencuat bersamaan dampak yang ditimbulkan, yakni kelangkaan pupuk yang membuat petani resah dan melapor ke DPRD setempat.

    Dalam kasus tersebut kedua tersangka Dharto dinilai melanggar primer Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Sedangkan tersangka Suyatno dikenakan pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, yakni korupsi secara bersama-sama.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.