Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa penuntut umum menuntut dua anggota kepolisian terdakwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman penjara empat setengah tahun.

Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap dua anggota polisi terdakwa peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2023). (Istimewa)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Jaksa penuntut umum menuntut dua anggota kepolisian terdakwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman penjara empat setengah tahun. Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut denda senilai Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.

    Kedua anggota polisi tersebut adalah Aiptu Parman Budisantoso, 46, yang merupakan Bhabinkamtibmas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Sedangkan satu anggota polisi lainnya bernama Aiptu Dedy Sukmawan, 46, yang merupakan polisi di Polsek Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

    “Terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan melawan hukum dan tidak mendukung pemerintah. Pasal 112 Ayat [1] jo Pasal 132 Ayat [1] Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas jaksa Ardini saat membacakan tuntutan dalam perisadangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2023).

    Ardini menuturkan kedua polisi tersebut dituntut penjara selama empat tahun enam bulan. Keduanya juga dituntut denda masing-masing senilai Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.

    “Perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 112 juncto 132 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas dia.

    Baca Juga: Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook

    Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa enggan memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

    Pada kasus yang sama dengan terdakwa bernama Subandi yang merupakan warga sipil dalam tuntutan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.

    Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Madiun menangkap tiga orang yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat menangkap ketiga pelaku yang terdiri dua anggota polisi dan satu warga sipil itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 gram sabu-sabu senilai Rp6 juta.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.