Mengaku dari Petugas Kebersihan, Komplotan Maling Gasak Uang Warga di Madiun
Tiga orang pria yang mengaku petugas kebersihan Pemerintah Kota Madiun melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga di Jl. Kelapasari, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman.

Madiunpos.com, MADIUN -- Tiga orang pria yang mengaku petugas kebersihan Pemerintah Kota Madiun melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga di Jl. Kelapasari, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman. Satu pelaku di antaranya berhasil dibekuk dan sempat menjadi bulan-bulanan warga.
Satu pelaku yang ditangkap yaitu M. Yusuf, 46, warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan dua pelaku lain berhasil melarikan diri.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, mengatakan kejadian pencurian dengan modus berpura-pura jadi petugas kebersihan terjadi pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu, tiga pelaku yang mengaku sebagai petugas kebersihan dari Pemkot Madiun mendatangi korban. Saat itu, korban sedang berada di teras rumah.
“Pelaku ini mengenakan baju seragam biru dan celana biru serta membawa alat komunikasi HT,” kata dia saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres setempat, Rabu (25/1/2023).
Setelah memperkenalkan diri sebagai petugas kebersihan, kata dia, korban pun membukakan pintu pagarnya. Dua orang pelaku kemudian mengajak ngobrol korban dengan tujuan mengelabuinya. Korban pun sempat melihat satu pelaku lain berada di seberang jalan dan kemudian masuk lewat samping rumah.
Sata itu, para pelaku berbicara terkait bantuan tong sampah gratis dari pemerintah.
Baca Juga: 2 Pencuri Spesialis Gabah di Ponorogo Dibekuk Polisi
Tak lama kemudian, anak korban bernama Ayu berteriak kalau ada maling di rumahnya. Bertepatan saat itu, ada seorang pria yang kabur dari rumah.
Korban kemudian berteriak dan berusaha menangkap pelaku bersama warga. Akhirnya pelaku berhasil diamankan warga.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata uang tunai Rp4,27 juta milik korban yang ditaruh di almari sudah hilang,” jelas Kapolres.
Suryono menyampaikan dari tangan pelaku didapati satu bilah badik yang diselipkan di celana pelaku dan satu obeng besar gagang warna hijau.
Untuk saat ini, polisi masih memburu dua pelaku pencurian lain yang melarikan diri. Berdasarkan pengakuan, pelaku ini kehabisan uang saku.
Tersangka pencurian, M. Yusuf, mengatakan saat itu dirinya sedang perjalanan dari Solo menuju ke Surabaya. Namun, di tengah perjalanan kehabisan uang dan terbesit melakukan aksu pencurian.
Baca Juga: Kejari Tahan Mantan Pejabat Dinas Pertanian Madiun terkait Korupsi Pupuk Subsidi
Saat itu, dia bersama dua temannya melihat ada satu rumah dan mencoba mengajak ngobrol pemiliknya.
“Dipergokin pas waktu mencuri. Saya ditinggal sendiri oleh dua teman saya. Uang belum sampai dinikmati sudah ketangkap,” ujar dia.
Tersangka pencurian ini akan dikenai dengan Pasla 363 ayat (1) KUHP jo Pasla 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Pengendara Motor Meninggal Dunia Tertimpa Pohon saat Melintas di Ring Road Madiun
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.