Sejumlah jurnalis Madiun melakukan aksi solidaritas dengan menggelar teatrikal untuk mengecam tindakan kekerasan aparat terhadap jurnalis Tempo, aksi dilakukan di Alun-alun Kota Madiun, Kamis (1/4/2021). (Istimewa)
Madiunpos.com, MADIUN -- Kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, tersangka dalam kasus ini belum juga ditahan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Nurhadi, M. Fatkhul Khoir, dalam siaran pers yang diterima Madiunpos.com, Rabu (16/6/2021).
Pria yang akrab disapa Djuir itu menuturkan pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejati Jatim pada 27 Mei 2021. Namun, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Jatim baru disampaikan 15 Juni 2021.
Meski telah dilimpahkan ke kejaksaan, kata Djuir, hingga saat ini tersangka belum juga ditahan. Padahal karena tersangka yang belum ditahan itu membuat jurnalis Nurhadi belum bisa pulang ke rumahnya dan harus berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di rumah aman.
Waspada! Ada 26 Kasus DBD di Madiun Pada 2021
“Saya tidak tahu apa pertimbangannya kok tersangka tidak ditahan. Padahal, berdasarkan keterangan LPSK, karena tersangka yang belum ditahan ini, Nurhadi tidak bisa pulang dulu ke rumahnya. Jadi sudah hampir tiga bulan ini klien kami tidak bisa kembali ke rumahnya. Tentu pertimbangan itu yang lebih tahu adalah LPSK,” jelas dia.
Djuir menuturkan selain ingin mempertanyakan alasan penyidik tidak menahan tersangka Purwanto dan Firman, dirinya juga ingin tahu apakah keduanya telah mendapat sanksi dari internal kepolisian.
“Setahu saya belum ada sanksi dari internal kepolisian terhadap dua anggotanya yang menjadi tersangka ini. Apalagi kami sudah melaporkan ini ke Propam Mabes Polri. Kalau belum ada sanksi, ye tentu kami mendesak agar Polri juga memberikan sanksi internal kepada kedua orang itu,” katanya.
Anggota kuasa hukum jurnalis Nurhadi dari LBH Lentera, Salawati, mengatakan dalam rekonstruksi yang berlangsung pada 19 Mei 2021 di gedung Graha Samudra Bumimoro yang merupakan lokasi terjadinya penganiayaan, muncul informasi baru mengenai keterlibatan seorang anggota polisi yang diduga menantu Angin Prayitno Aji.
Geger! Bayi Perempuan Ditemukan di Sekitar Masjid Ponorogo
Informasi tersebut sempat muncul dalam rekonstruksi, namun keterangan itu belum masuk ke BAP yang dibuat penyidik Polda Jatim. Sehingga pasca rekonstruksi, penyidik kembali memanggil Nurhadi untuk membuat BAP tambahan.
“Dalam pemeriksaan tambahan itu dimasukkan keterangan baru dari korban yang menyatakan bahwa ada keterlibatan dari seorang anggota olisi yang menurut penulusuran kami ternyata adalah menantu Angin Prayitno Aji,” kata Salawati.
Dia berharap semua orang yang terlibat dalam kasus ini diusut dan dibawa ke dalam proses hukum hingga ke pengadilan.
“Sudah jelas-jelas, berdasarkan keterangan korban dan dari berbagai barang bukti, ada keterlibatan banyak orang. Penyidik mesti mengusut mereka juga, termasuk orang yang saat peristiwa di Hotel Arcadia dihubungi oleh dua tersangka dan disebut-sebut dengan panggilan bapak,” kata dia.
Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu dengan anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan Karo PErencanaan Polda Jatim.
Di gedung itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknua serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan AJI Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. Penyidik akhirnya menjerat dua tersangka dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers subsidair Pasal 170 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan subsidair Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.