Kategori: News

2 Toko Modern di Jalan Raya Solo-Madiun Resmi Disegel

Madiunpos.com, MADIUN -- Dua toko modern Indomaret di Jalan Raya Solo-Madiun atau di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditutup paksa oleh petugas Satpol PP setempat, Selasa (5/3/2019) pagi. Dua toko modern ditutup karena terbukti tidak memiliki izin dari pemerintah.

Belasan petugas Satpol PP Kabupaten Madiun mendatangi salah satu toko modern yang berada persis di Puskesmas Jiwan, Selasa pagi. Saat didatangi, toko modern Indomaret tersebut telah tutup. Tidak ada aktivitas jual beli di toko tersebut.

Selanjutnya, petugas memasang stiker yang berisi pelanggaran toko. Stiker tersebut sekaligus berfungsi sebagai segel. Selama stiker tersebut masih ada berarti toko modern itu masih melanggar aturan dan tidak boleh melakukan kegiatan operasional.

Seusai menyegel Indomaret di depan Puskesmas Jiwan, petugas kemudian bergeser ke sisi barat dan menyegel toko modern Indomaret yang juga ada di Jalan Raya Solo-Madiun tepatnya di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan.

Petugas mendapati toko modern itu juga telah tutup dan tidak ada aktivitas apapun. Petugas kemudian memasang stiker penyegelan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto, mengatakan Selasa ini, petugas kembali melakukan eksekusi untuk menutup dan menyegel kegiatan di dua toko modern yang ada di Jalan Raya Solo-Madiun.

Penyegelan ini dilakukan karena pengelola toko tidak bisa menunjukkan izin usaha toko modern (IUTM). Padahal izin ini wajib dimiliki untuk membuka usaha toko modern.

Dia menuturkan secara total ada lima toko modern yang terbukti tidak memiliki IUTM. Dua toko modern telah ditutup pada hari Senin (4/3/2019) lalu, dua toko modern ditutup hari ini, dan selanjutnya giliran satu toko modern di Kecamatan Geger ditutup.

"Hari ini kami menutup dua toko modern. Semuanya berada di Jiwan. Kami melakukan penutupan ini kaitannya dengan pelanggaran perizinan yang belum dipenuhi pengelola," ujar dia kepada wartawan.

Eko Budi Hastanto menyampaikan kelima toko modern tersebut terbukti melanggar Perda No. 4 tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Toko tersebut bisa dibuka kembali dan melanjutkan aktivitas setelah menyelesaikan seluruh perizinan.

Sebelum dilakukan penutupan ini, petugas Satpol PP telah melayangkan surat kepada seluruh pengelola toko modern tersebut. Namun, pemilik tidak mengindahkan surat itu hingga akhirnya penutupan pun dilakukan.

Untuk penutupan lima toko modern ini tergantung dari kesalahan masing-masing. Kalau memang berkaitan dengan perizinan dan bisa diajukan izin, maka segel akan dibuka. Namun, kalau penutupan ini karena ada permasalahan lain kemungkinan akan ditutup permanen.

"Kalau nanti bisa mengurus izin dan sesuai izinnya, maka akan kita buka lagi. Tapi kalau ada pasal yang dilanggar, kita akan tutup," ujar dia.

Budi menyampaikan pasar modern tidak boleh berdiri dekat dengan pasar tradisional. Minimal radiusnya 500 meter dari pasar tradisional. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

23 jam ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 hari ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

3 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

3 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

6 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.