Kategori: News

5 Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel Diincar Polisi

Madiunpos.com, JAKARTA - Kasus video syur yang dinarasikan mirip dengan artis Gisella Anastasia atau Gisel masih diselidiki polisi. Ada lima akun penyebar konten video porno yang saaat ini diselidiki polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, mengatakan tengah menganalisis kelima akun tersebut untuk dicari siapa pemiliknya. Dari lima akun tersebut, tiga di antaranya telah menghapus unggahan mesum tersebut.

"Tim sudah bergerak mem-profiling, ada lima akun yang dilaporkan oleh pelapor terhadap video asusila yang mirip saudari G, public figure," kata Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Ini Arti Perisai Tauhid, Logo Partai Ummat Bikinan Amien Rais

Dari lima akun ini, sebagian sudah menghapus posting-an video seks yang viral di dunia maya itu. "Dari lima akun ini, sudah tiga yang dihapus," imbuh Yusri.

Meski begitu, polisi menegaskan jejak digital tidak akan hilang meski posting-an dihapus sekalipun. "Dari lima akun ini, sudah tiga yang dihapus. Saya katakan kemarin, walau [posting-an] dihapus, jejak digital itu tidak akan pernah hilang," tegas Yusri.

Yusri menegaskan hal itu bukan suatu hambatan bagi penyidik untuk menyelidikinya. Polisi tetap akan mengusut akun tersebut meski posting-an video itu sudah dihapus. "Masih kita kejar dan kita periksa yang bersangkutan setelah kita mengetahui siapa pemilik akun tersebut," ujar Yusri.

Selesai Periksa Ahli, Polisi Segera Ekspose Kasus Video Syur Mirip Gisel

 

Saksi Ahli

Saat ini polisi masih menganalisis video tersebut. Polisi juga memanggil saksi ahli untuk dimintai pendapat terkait kasus ini. Selain memeriksa para saksi ahli dan akun-akun yang dilaporkan tersebut, pihak kepolisian membuka peluang untuk memanggil Gisel. Namun Yusri belum memastikan kapan Gisel akan dipanggil.

"Kita berangkat dari akun-akun terlapor dulu, nanti berkembang lagi ke yang ada mirip di video itu. Nanti kita tunggu," ucap Yusri.

Polisi saat ini masih terus mendalami kasus penyebaran video syur tersebut. Polisi telah memeriksa saksi ahli bahasa untuk melengkapi penyelidikan. Selanjutnya, polisi mengagendakan memanggil saksi ahli ITE untuk mendalami pidana terkait posting-an video tersebut. Setelah memeriksa saksi dan ahli, polisi akan melakukan gelar perkara.

Tiba di Jakarta, Habib Rizieq Bicara Revolusi Akhlak dan Rekonsiliasi dengan Syarat

"Rencana nanti akan ada satu saksi ahli lagi yang akan kita undang untuk kita mintai keterangannya, yaitu saksi ahli ITE. Nanti setelah itu baru kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah sudah bisa kasus ini naik ke penyidikan," tutur Yusri.

Penyebar video porno bisa dijerat Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Bunyi pasal tersebut: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar”.

Bukannya Digebuki, Maling Masjid Ini Malah Disuruh Bikin Tutorial Bobol Kotak Amal

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh dua pengacara pada Sabtu (7/11) dan Minggu (8/11). Keduanya melaporkan penyebar video dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Gisel angkat bicara terkait hal ini. Ia mengaku sedih dan bingung. "Sudah bukan kali pertama ya kena di aku. Sebenarnya sedih, cuma ya nggak apa-apa, dihadapi aja," jelas pemilik nama lengkap Gisella Anastasia itu melalui pesan singkatnya.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

4 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.