Kategori: News

7 Ormas Penghayat Kepercayaan Eksis di Kota Madiun

Pemkot Madiun mencatat tujuh ormas Penghayat Kepercayaan eksis di wilayah setempat.

Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak tujuh organisasi kemasyarakatan (ormas) Penghayat Kepercayaan eksis di Kota Madiun dan diakui oleh negara.

"Ketujuh ormas Penghayat Kepercayaan tersebut telah tercatat di Bakesbangpol Kota Madiun," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Madiun, Bambang Subanto di Madiun, Selasa (12/12/2017).

Tujuh ormas Penghayat Kepercayaan tersebut adalah Paguyuban Manunggal Sejati, DPC Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Ngudi Utomo, Paguyuban Mandara Giri Mataram, Paguyuban Sumarah, Paguyuban Sapta Sila, Persatuan Warga Sapta Darma Persada, dan Aliran Kebathinan Perjalanan Kota Madiun.

Bambang Subanto menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun terus melakukan pembinaan secara rutin terhadap anggota organisasi masyarakat tersebut. (baca: Begini Keinginan Siswa Penghayat Kepercayaan)

Bahkan baru-baru ini Pemkot Madiun juga melakukan pertemuan yang melibatkan ormas Penghayat Kepercayaan tersebut dengan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia Provinsi Jawa Timur.

Pemerintah kota juga memberikan fasilitas yang sama seperti masyarakat pada umumnya. Di antaranya, fasilitas untuk mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan kebutuhan dasar lainnya.

"Semuanya sama seperti warga Kota Madiun lainnya tanpa membeda-bedakan agama, suku, dan kelompok tertentu," kata Subanto.

Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto menegaskan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi aliran kepercayaan adalah bagian yang tidak terpisah dari bangsa ini. Oleh sebab itu, semua hak administrasi penganut aliran kepercayaan akan difasilitasi oleh Pemkot Madiun, baik dalam pelayanan administrasi kependudukan KTP/KK, dan memberikan pelayanan pencatatan perkawinan.

"Pemkot Madiun akan fasilitasi pengurusan KK, KTP, urusan administrasi dokumen, dan layanan lainnya. Semua kebijakan-kebijakan Pemkot Madiun untuk masyarakat Kota Madiun tidak diskriminasi," kata Wali Kota Sugeng Rismiyanto.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi Penghayat Kepercayaan yang diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016. Dengan putusan tersebut, para penganut Penghayat Kepercayaan berhak menuliskan keyakinan mereka pada kolom agama di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan hak warga negara lainnya.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

4 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.