Kategori: News

7 Ormas Penghayat Kepercayaan Eksis di Kota Madiun

Pemkot Madiun mencatat tujuh ormas Penghayat Kepercayaan eksis di wilayah setempat.

Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak tujuh organisasi kemasyarakatan (ormas) Penghayat Kepercayaan eksis di Kota Madiun dan diakui oleh negara.

"Ketujuh ormas Penghayat Kepercayaan tersebut telah tercatat di Bakesbangpol Kota Madiun," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Madiun, Bambang Subanto di Madiun, Selasa (12/12/2017).

Tujuh ormas Penghayat Kepercayaan tersebut adalah Paguyuban Manunggal Sejati, DPC Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Ngudi Utomo, Paguyuban Mandara Giri Mataram, Paguyuban Sumarah, Paguyuban Sapta Sila, Persatuan Warga Sapta Darma Persada, dan Aliran Kebathinan Perjalanan Kota Madiun.

Bambang Subanto menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun terus melakukan pembinaan secara rutin terhadap anggota organisasi masyarakat tersebut. (baca: Begini Keinginan Siswa Penghayat Kepercayaan)

Bahkan baru-baru ini Pemkot Madiun juga melakukan pertemuan yang melibatkan ormas Penghayat Kepercayaan tersebut dengan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia Provinsi Jawa Timur.

Pemerintah kota juga memberikan fasilitas yang sama seperti masyarakat pada umumnya. Di antaranya, fasilitas untuk mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan kebutuhan dasar lainnya.

"Semuanya sama seperti warga Kota Madiun lainnya tanpa membeda-bedakan agama, suku, dan kelompok tertentu," kata Subanto.

Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto menegaskan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi aliran kepercayaan adalah bagian yang tidak terpisah dari bangsa ini. Oleh sebab itu, semua hak administrasi penganut aliran kepercayaan akan difasilitasi oleh Pemkot Madiun, baik dalam pelayanan administrasi kependudukan KTP/KK, dan memberikan pelayanan pencatatan perkawinan.

"Pemkot Madiun akan fasilitasi pengurusan KK, KTP, urusan administrasi dokumen, dan layanan lainnya. Semua kebijakan-kebijakan Pemkot Madiun untuk masyarakat Kota Madiun tidak diskriminasi," kata Wali Kota Sugeng Rismiyanto.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi Penghayat Kepercayaan yang diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016. Dengan putusan tersebut, para penganut Penghayat Kepercayaan berhak menuliskan keyakinan mereka pada kolom agama di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan hak warga negara lainnya.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

7 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.