Kategori: News

8 Warga Ponorogo Ditetapkan sebagai Tersangka karena Terbangkan Balon Udara dan Petasan

Madiunpos.com, PONOROGO -- Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbangan balon udara dan pembuatan petasan di Kabupaten Ponorogo. Ironisnya, tiga orang di antaranya masih pelajar SMP.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, mengatakan jajaran Polres Ponorogo selama tujuh hari berturut-turut menggelar operasi. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 21 orang pelaku penerbangan balon udara dan pembuatan petasan.

“Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penerbangan balon udara serta peracik dan pembuatan petasan,” kata dia dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (20/5/2021).

Gara-Gara Balon Udara, Lanud Iswahjudi Terbangkan Helikopter untuk Patroli di Langit Madiun

Dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kata Azis, ada tiga orang yang masih berstatus sebagai pelajar SMP.

Para tersangka yang ditangkap ini masing-masing terlibat dalam penjualan dan kepemilikan bahan peledak bubuk mesiu atau bubuk mercon. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan lebih dari 3.000 petasan siap ledak, ratusan balon udara berukuran jumbo, serta puluhan kilo gram bubuk mesiu.

Balon udara berukuran jumbo serta petasan diamankan petugas selama masa libur Lebaran. Balon udara ini banyak diterbangkan masyarakat Ponorogo saat perayaan Idulfitri.

Azis menegaskan penangkapan para pelaku pembuat petasan dan pelaku penerbangan balon udara ini menjadi bukti nyata pihak kepolisian. Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara maupun menyulut petasan dengan dalih perayaan tradisi Lebaran.

Angka Putus Sekolah di Madiun Meningkat saat Pandemi Covid-19, Sebagian karena Hamil di Luar Nikah

“Untuk kasus penerbangan balon udara berukuran jumbo, kini masih dalam penyidikan kepolisian. Polisi telah menggandeng Dirjen Perhubungan Udara untuk penanganan kasus ini,” kata dia dalam keterangan tertulis.

Untuk para penjual bahan peledak akan dijerat dengan UU Darurat No. 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku penerbangan balon udara melanggar UU Penerbangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

7 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.