8 Warga Ponorogo Ditetapkan sebagai Tersangka karena Terbangkan Balon Udara dan Petasan
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbangan balon udara dan pembuatan petasan di Kabupaten Ponorogo.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbangan balon udara dan pembuatan petasan di Kabupaten Ponorogo. Ironisnya, tiga orang di antaranya masih pelajar SMP.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, mengatakan jajaran Polres Ponorogo selama tujuh hari berturut-turut menggelar operasi. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 21 orang pelaku penerbangan balon udara dan pembuatan petasan.
“Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penerbangan balon udara serta peracik dan pembuatan petasan,” kata dia dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (20/5/2021).
Gara-Gara Balon Udara, Lanud Iswahjudi Terbangkan Helikopter untuk Patroli di Langit Madiun
Dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kata Azis, ada tiga orang yang masih berstatus sebagai pelajar SMP.
Para tersangka yang ditangkap ini masing-masing terlibat dalam penjualan dan kepemilikan bahan peledak bubuk mesiu atau bubuk mercon. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan lebih dari 3.000 petasan siap ledak, ratusan balon udara berukuran jumbo, serta puluhan kilo gram bubuk mesiu.
Balon udara berukuran jumbo serta petasan diamankan petugas selama masa libur Lebaran. Balon udara ini banyak diterbangkan masyarakat Ponorogo saat perayaan Idulfitri.
Azis menegaskan penangkapan para pelaku pembuat petasan dan pelaku penerbangan balon udara ini menjadi bukti nyata pihak kepolisian. Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara maupun menyulut petasan dengan dalih perayaan tradisi Lebaran.
Angka Putus Sekolah di Madiun Meningkat saat Pandemi Covid-19, Sebagian karena Hamil di Luar Nikah
“Untuk kasus penerbangan balon udara berukuran jumbo, kini masih dalam penyidikan kepolisian. Polisi telah menggandeng Dirjen Perhubungan Udara untuk penanganan kasus ini,” kata dia dalam keterangan tertulis.
Untuk para penjual bahan peledak akan dijerat dengan UU Darurat No. 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku penerbangan balon udara melanggar UU Penerbangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.