Kategori: News

80 Penjagal di Madiun Dilatih Penyembelihan Hewan Kurban yang Sesuai Syariat

Madiunpos.com, MADIUN -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun, Jawa Timur, menggelar pelatihan penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat kepada puluhan penjagal. Pelatihan ini penting supaya para penjagal bisa menyembelih hewan kurban sesuai syariat Islam dan tidak menyakiti hewan kurban.

Pelatihan yang digelar di Asrama Haji Kota Madiun itu diikuti 80 orang penjagal di tiga kecematan, Minggu (18/6/2023).

Ketua MUI Kota Madiun, Sutoyo, mengatakan pelatihan ini sengaja digelar karena sebentar lagi umat Islam akan merayakan Iduladha. Dia menyebut dalam menyembelih hewan kurban tidak boleh menyakitinya. Khususnya di luar penyembelihan itu sendiri.

Sutoyo menyampaikan dirinya banyak menerima laporan ada sejumlah penyiksaan yang dilakukan sebelum penyembelihan hewan dilakukan.

“Ada laporan yang katanya kaki dari hewan itu diikat kencang biar tidak melawan saat menyembelih. Ada juga yang kepalanya dipukul dulu biar pingsan. Itu tentang tidak dibenarkan dalam fiqh Islam,” kata dia.

Baca Juga: Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui

Dalam melakukan penyembelihan, kata dia, sebaiknya tidak melakukan banyak kegiatan yang dapat menyakiti hewan. Baik menyakiti secara fisik maupun mental hewan.

Salah satu contohnya, penyembelihan tidak boleh dilakukan di depan hewan lain yang belum disembelih. Selain itu tidak boleh memukuli hewan terlebih dahulu sebelum disembelih. Kegiatan-kegiatan yang menyakiti hewan itu tidak dianjurkan dalam Islam.

“Saat menyembelih hewan itu harus didahului dengan doa dan menghadap kiblat. Orang menyembelih tidak sekedar memotong leher, harus putus urat nadi kanan dan kiri serta putus jalur makan dan jalur nafas,” jelasnya.

Baca Juga: PPDB 2023 Online Tahap I Ditutup, 976 Siswa Diterima Sekolah di Kota Madiun

Lebih lanjut, kata Sutoyo, pisau yang akan digunakan untuk menyembelih harus dipastikan tajam. Kemudian lokasi penyembelihan baiknya juga terpisah dari penyimpanan sementara hewan.

Penyembelihan baiknya harus sekali selesai. Tidak boleh pisau lepas dari leher dan kembali menggoroknya untuk kedua kali.

 

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

5 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.