Kategori: News

83 Pelanggaran Imigrasi Terjadi di Madiun Raya Selama 2017

Kantor Imigrasi Madiun menangani 83 kasus pelanggaran imigrasi.

Madiunpos.com, MADIUN -- Sepanjang tahun 2017, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun tercatat menangani sebanyak 83 penindakan administrasi karena pelanggaran keimigrasian di wilayah kerjanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Kurniadie mengatakan jumlah yang mencapai 83 penindakan tersebut meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 34 penindakan.

"Meningkatnya jumlah penindakan yang dilakukan petugas kantor imigrasi tersebut, merupakan keberhasilan peran serta tim pengawasan orang asing [pora] yang dibentuk hingga tingkat kecamatan. Jadi tim pora ini cukup efektif," ujar Kurniadie kepada wartawan di Madiun, Rabu (28/12/2017).

Berdasarkan data, dari 83 penindakan administrasi yang ditangani, terbanyak merupakan pelanggaran keimigrasian karena menyalahi izin tinggal. Di antaranya WNA bersangkutan telah habis masa berlaku izin tinggalnya namun masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.

Untuk itu, WNA bersangkutan akan dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penindakan lainnya berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan (cekal) hingga deportasi dari wilayah Indonesia.

Menurut Kurniadie, Kantor Imigrasi akan mendapat informasi tentang warga negara asing (WNA) dari tim pora di tingkat kecamatan, yang perlu dicek keberadaannya.

Setelah dicek, akan diketahui apakah keberadaan WNA bersangkutan menyalahi aturan keimigrasian atau tidak. Jika menyalahi, tentu akan ditindak sesuai undang-undang keimigrasian yang berlaku.

Kurniadie menjelaskan hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah membentuk 96 tim pora di sejumlah kecamatan kota/kabupaten yang masuk wilayah kerjanya. Yakni mulai Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, dan Magetan.

Guna lebih mengoptimalkan tugasnya dalam mengawasi keberadaan warga negara asing, Kantor Imigrasi Madiun akan membentuk tim pora di tingkat desa/kelurahan pada tahun 2018 mendatang.

Kurniadie meminta masyarakat ikut andil. Jika mengetahui keberadaan warga negara asing di suatu wilayah tanpa izin tinggal sesuai aturan, maka dapat melapor ke kantor imigrasi terdekat.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

5 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.