Kategori: News

83 Pelanggaran Imigrasi Terjadi di Madiun Raya Selama 2017

Kantor Imigrasi Madiun menangani 83 kasus pelanggaran imigrasi.

Madiunpos.com, MADIUN -- Sepanjang tahun 2017, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun tercatat menangani sebanyak 83 penindakan administrasi karena pelanggaran keimigrasian di wilayah kerjanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Kurniadie mengatakan jumlah yang mencapai 83 penindakan tersebut meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 34 penindakan.

"Meningkatnya jumlah penindakan yang dilakukan petugas kantor imigrasi tersebut, merupakan keberhasilan peran serta tim pengawasan orang asing [pora] yang dibentuk hingga tingkat kecamatan. Jadi tim pora ini cukup efektif," ujar Kurniadie kepada wartawan di Madiun, Rabu (28/12/2017).

Berdasarkan data, dari 83 penindakan administrasi yang ditangani, terbanyak merupakan pelanggaran keimigrasian karena menyalahi izin tinggal. Di antaranya WNA bersangkutan telah habis masa berlaku izin tinggalnya namun masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.

Untuk itu, WNA bersangkutan akan dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penindakan lainnya berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan (cekal) hingga deportasi dari wilayah Indonesia.

Menurut Kurniadie, Kantor Imigrasi akan mendapat informasi tentang warga negara asing (WNA) dari tim pora di tingkat kecamatan, yang perlu dicek keberadaannya.

Setelah dicek, akan diketahui apakah keberadaan WNA bersangkutan menyalahi aturan keimigrasian atau tidak. Jika menyalahi, tentu akan ditindak sesuai undang-undang keimigrasian yang berlaku.

Kurniadie menjelaskan hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah membentuk 96 tim pora di sejumlah kecamatan kota/kabupaten yang masuk wilayah kerjanya. Yakni mulai Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, dan Magetan.

Guna lebih mengoptimalkan tugasnya dalam mengawasi keberadaan warga negara asing, Kantor Imigrasi Madiun akan membentuk tim pora di tingkat desa/kelurahan pada tahun 2018 mendatang.

Kurniadie meminta masyarakat ikut andil. Jika mengetahui keberadaan warga negara asing di suatu wilayah tanpa izin tinggal sesuai aturan, maka dapat melapor ke kantor imigrasi terdekat.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.