Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan berkas partai ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/3/2021). (detikcom)
Madiunpos.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akhirnya mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia membawa bukti autentik untuk menjelaskan kongres luar biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum adalah ilegal.
"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan HAM dan tentu jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan keberatan agar Kementerian Hukum dan HAM menolak [hasil KLB Deli Serdang]," ucap AHY di gedung AHU Kemenkumham, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (8/3/2021).
AHY didampingi Sekjen PD, Teuku Riefky Harsya, mengaku datang ke Kemenkumham bersama 34 Ketua DPD PD. Anak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengatakan KLB Deli Serdang abal-abal dan ilegal. Sebab, menurutnya, KLB itu tidak sesuai dengan AD/ART PD.
Ternyata 2 Mahasiswa UIN Malang Meninggal saat Diklat Pencak Silat
"Mengapa? Mengapa? Karena buktinya lengkap. Kami sudah siapkan berkasnya lengkap, autentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB tersebut, tidak atau sama sekali tidak memenuhi AD/ART atau konstitusi Demokrat. Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah," jelasnya.
"Proses pengambilan keputusannya pun tidak sah. Kuorumnya tidak dipenuhi sama sekali, tidak ada unsur DPP. Seharusnya sesuai dengan AD/ART, KLB bisa diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya dua per tiga Ketua DPD. Nyatanya ke-34 ketua DPD ada di sini semuanya," jelas AHY.
Namun AHY belum memerinci bukti dan berkas apa saja yang dibawanya. AHY hanya datang sambil memegang sebuah berkas. Selain itu, ada berkas-berkas yang dibawa masuk ke Kemenkumham dan ditaruh dalam dua boks besar berlogo PD.
Ternyata Gatot Nurmantyo Pernah Diajak Kudeta AHY
AHY menyebut KLB Deli Serdang tidak ada persetujuan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi PD. AHY pun menyebut KLB Deli Serdang tidak sesuai dengan konstitusi PD.
"Jadi semua itu menggugurkan, menggugurkan semua klaim, semua hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut. Belum lagi berbicara, mereka sama sekali tidak menggunakan konstitusi partai demokrat yg sah, yaitu AD/ART yang juga sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada bulan Mei 2020 lalu," tandasnya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.