Dua dari empat orang yang diamankan dalam kasus bongkar peti jenazah Covid-19. (Istimewa)
Madiunpos.com, PASURUAN -- Polisi mengamankan empat orang terkait kasus bongkar peti jenazah pasien Covid-19. Mereka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan Kota.
"Setelah kejadian penjemputan paksa pasien positif Covid-19 Kamis 16 Juli 2020, kami pastikan ada penegakan hukum. Sudah ada empat orang yang diamankan. Sedang dalam penyelidikan," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Minggu (19/7/2020).
Empat orang yang diamankan semuanya warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok. Mereka diamankan Tim Buser Sabtu (18/7/2020) siang.
3 Pemuda Bondowoso yang Tewas Diduga Minum Miras Campur Hand Sanitizer
Mereka terancam Pasal 212 dan 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984. Arman mengatakan, selain penegakan hukum, polisi bersama gugus tugas juga mendatangi Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok untuk melakukan edukasi. Ia berharap tidak ada lagi upaya penjemputan paksa pasien Covid-19.
"Selain penegakan hukum, kami juga melakukan edukasi ke masyarakat. Tolong jangan ada lagi penjemputan paksa pasien Covid-19 apalagi itu sudah positif. Jangan ada lagi yang menolak dimakamkan sesuai protokol Covid-19," tambahnya.
Peristiwa ini bermula saat ratusan warga mendatangi pemakaman pasien laki-laki berinisial AR, 29, di TPU Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/7) pukul 11.00 WIB. Warga merebut peti jenazah dari petugas medis untuk dibawa ke rumah kemudian disalati di masjid. Setelah disalati, peti dibawa ke TPU untuk dimakamkan.
Ini Dia Jago-Jago PDIP di Pilkada Serentak 2020 di Jatim, Minus Surabaya
Hal tidak terduga terjadi saat prosesi pemakaman. Warga membongkar peti dan mengeluarkan jenazah kemudian memakamkannya. Sedangkan peti dibuang.
Riwayat pasien tersebut dibawa berobat ke RSUD Grati pada Selasa (14/7) setelah 14 hari mengeluh sesak napas. Hasil pemeriksaan, pasien mengalami pneumonia dan hasil rapid test reaktif. Sehingga tim dokter melakukan tes swab.
Pada Rabu (15/7) malam, kondisi kesehatannya menurun dan sesak napasnya kambuh. Pasien tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (16/7) pukul 05.00 WIB. Karena hasil uji swab belum turun, keluarganya tidak berkenan dimakamkan dengan protokol Covid-19. Namun setelah berunding, keluarganya mengizinkan, asalnya pemulasaraannya di RSUD R Soedarsono Kota Pasuruan.
Anang dan Ashanty Nyaris Tertipu Calon Pembeli Rumahnya
Pasien kemudian diberangkatkan ke TPU Rowogempol untuk dimakamkan dengan protap Covid-19. Namun saat akan dimakamkan, terjadilah insiden warga merebut peti jenazah. Pukul 13.00 atau dua jam usai pemakaman, hasil tes swab keluar dan pasien tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.