Kategori: News

Anggota PSHT Situbondo yang Ditangkap Tembus 100, 56 Jadi Tersangka

Madiunpos.com, SITUBONDO -- Jumlah anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang ditahan terkait kasus penganiayaan dan perusakan di Situbondo, Jatim, terus bertambah. Jumlahnya kini 100 orang.

Dari jumlah tersebut, 56 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi memiliki cukup bukti yang menunjukkan para tersangka ini melakukan tindak kekerasan. Baik di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, maupun di Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran. Dengan begitu, berarti ada tambahan 11 tersangka dari sebelumnya yang berjumlah 45 orang.

Sudah 97 Anggota PSHT Situbondo Ditangkap, Polda Jatim Kerahkan 85 Penyidik

"Dari 100 orang yang diamankan dan diperiksa, sudah 56 orang yang kita jadikan tersangka. Di antaranya ada warga luar Situbondo. Semuanya oknum anggota PSHT," kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi, seperti dikutip Madiunpos.com dari detik.com, Jumat (14/8/2020).

Tambahan 11 orang tersangka itu, dua di antaranya terbukti ikut terlibat dalam aksi kekerasan di Desa Kayuputih, pada Minggu (9/8/2020) sore lalu. Selebihnya yang 9 orang tersangka terbukti terlibat dalam aksi kekerasan atau perusakan terhadap harta benda di Desa Kayuputih, dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran, pada Senin (10/8) dini hari lalu.

"Kita juga menerima tambahan 2 laporan polisi dari kejadian yang dini hari. Jadi yang dini hari sekarang sudah ada 21 laporan polisi," papar Sugandi.

Banser Situbondo Gotong Royong Perbaikin Rumah yang Dirusak Oknum Anggota PSHT

Dari 56 tersangka, sebagian di antaranya orang dewasa dan anak di bawah umur. Untuk tersangka dewasa sebanyak 43 orang dan kini ditahan di Mapolres.

Anak Di Bawah Umur Dipulangkan

Sementara untuk tersangka anak di bawah umur dipulangkan kepada orang tuanya. Namun begitu, proses hukumnya tetap berlanjut.

"Sesuai UU dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), ada perlakuan khusus untuk tersangka anak di bawah umur. Kita mengikuti ketentuan aturan yang ada," tandas Sugandi.

Ini Dia Benda Pemicu Anggota PSHT Berbuat Kerusuhan di Situbondo

Ia memastikan pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan kasus kekerasan tersebut. Termasuk dengan melakukan upaya pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku yang masih kabur. Di samping itu, pihaknya juga terus membangun koordinasi dengan para kades dan tokoh masyarakat, agar para oknum yang terlibat sebaiknya menyerahkan diri.

"Karena kalau tidak, kami akan terus melakukan pengejaran. Makanya jumlah orang yang akan diamankan dan ditetapkan tersangka, tidak menutup kemungkinan masih akan terus bertambah," pungkas Kapolres.

 

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

23 jam ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

5 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.