Kategori: News

Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

Madiunpos.com, PONOROGO -- Dua terdakwa penganiayaan terhadap santri di Pondok Modern Darussalam Gontor dijatuhi hukuman selama delapan tahun dan empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur.

Dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 2022 itu, seorang korban bernama Albar Mahdi, 17, meninggal dunia setelah dianiaya oleh dua santri seniornya. Dua terdakwa dalam kasus ini adalah MFA, 18, dan IH, 16.

Dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (7/6/2023) di Pengadilan Negeri Ponorogo itu, tampak keluarga kedua terdakwa mengikuti jalannya persidangan hingga majelis hakim yang dipimpin Ari Qurniawan itu selesai membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa MFA dengan pidana penjara selama delapan tahun untuk MFA dan empat tahun kepada IH," kata Hakim Ari membacakan amar putusan.

Vonis terhadap terdakwa MFA ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa IH dituntut empat tahun penjara.

Baca Juga: Pacitan Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 6, Getarannya Terasa ke Sejumlah Daerah

Salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum, Bagas Prasetya menyatakan berpikir-pikir dahulu terhadap vonis putusan majelis hakim terhadap terdakwa MFA. Namun, untuk terdakwa IH, Bagas mengatakan tidak berencana melakukan upaya perlawanan hukum alias menerima vonis tersebut.

"Kami masih akan pikir-pikir dulu, nanti kita laporkan dulu ke pimpinan bagaimana nanti, masih ada tujuh hari untuk kami pikir-pikir," kata Bagas.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum MFA, Zul Efendi Manurung mengatakan, pihaknya menghormati segala keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Ia juga akan masih akan berkoordinasi dengan keluarga dan terdakwa apakah akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Baca Juga: Usai Jalani Ibadah Umrah, Seorang Calhaj Asal Pacitan Meninggal di Tanah Suci

"Fakta fakta di persidangan memang ada kekerasan di situ menyebabkan korban meninggal dan keluarga memaafkan juga dan tidak ada niat sama sekali dari klien kami untuk melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.

Yatma kuasa hukum terdakwa IH, mengapresiasi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa IH. Menurutnya majelis hakim sudah obyektif dalam memberikan vonis tersebut.

Dia menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding.

"Vonis kita terima empat tahun, saya kira jaksa dan hakim obyektif dalam vonis pada klien kami," katanya.

 

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

5 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.