Kategori: News

Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

Madiunpos.com, PONOROGO -- Dua terdakwa penganiayaan terhadap santri di Pondok Modern Darussalam Gontor dijatuhi hukuman selama delapan tahun dan empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur.

Dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 2022 itu, seorang korban bernama Albar Mahdi, 17, meninggal dunia setelah dianiaya oleh dua santri seniornya. Dua terdakwa dalam kasus ini adalah MFA, 18, dan IH, 16.

Dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (7/6/2023) di Pengadilan Negeri Ponorogo itu, tampak keluarga kedua terdakwa mengikuti jalannya persidangan hingga majelis hakim yang dipimpin Ari Qurniawan itu selesai membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa MFA dengan pidana penjara selama delapan tahun untuk MFA dan empat tahun kepada IH," kata Hakim Ari membacakan amar putusan.

Vonis terhadap terdakwa MFA ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa IH dituntut empat tahun penjara.

Baca Juga: Pacitan Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 6, Getarannya Terasa ke Sejumlah Daerah

Salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum, Bagas Prasetya menyatakan berpikir-pikir dahulu terhadap vonis putusan majelis hakim terhadap terdakwa MFA. Namun, untuk terdakwa IH, Bagas mengatakan tidak berencana melakukan upaya perlawanan hukum alias menerima vonis tersebut.

"Kami masih akan pikir-pikir dulu, nanti kita laporkan dulu ke pimpinan bagaimana nanti, masih ada tujuh hari untuk kami pikir-pikir," kata Bagas.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum MFA, Zul Efendi Manurung mengatakan, pihaknya menghormati segala keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Ia juga akan masih akan berkoordinasi dengan keluarga dan terdakwa apakah akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Baca Juga: Usai Jalani Ibadah Umrah, Seorang Calhaj Asal Pacitan Meninggal di Tanah Suci

"Fakta fakta di persidangan memang ada kekerasan di situ menyebabkan korban meninggal dan keluarga memaafkan juga dan tidak ada niat sama sekali dari klien kami untuk melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.

Yatma kuasa hukum terdakwa IH, mengapresiasi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa IH. Menurutnya majelis hakim sudah obyektif dalam memberikan vonis tersebut.

Dia menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding.

"Vonis kita terima empat tahun, saya kira jaksa dan hakim obyektif dalam vonis pada klien kami," katanya.

 

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

5 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.