Kategori: News

ASN Madiun Diperiksa Bawaslu karena Diduga Kampanyekan Capres

Madiunpos.com, MADIUN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun memanggil dan akan memeriksa salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Madiun yang diduga mengampanyekan salah satu calon presiden dan calon wakil presiden. ASN berinisial HA itu diduga melanggar aturan tentang netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar, mengatakan pihaknya akan memanggil ASN berinisial HA yang bekerja di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun. Sebelum melakukan pemanggilan, Bawaslu mendapatkan laporan dari warga yang mempertanyakan netralitas HA sebagai aparatur negara.

"Kami sudah dapat laporan tiga hari lalu. Mereka menanyakan netralitas ASN Kemenag Madiun yang mendukung salah satu paslon dalam Pilpres 2019," kata dia kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Madiun, Jumat (8/2/2019).

Anwar menuturkan ASN tersebut dilaporkan setelah berkali-kali mengeshare foto, video, maupun meme tentang calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno di grup WhatsApp.

Selain mengunggah video maupun foto tentang Prabowo-Sandiaga, ASN itu juga membumbuinya dengan tulisan dukungan ke paslon tersebut.

"Ada sekitar tujuh video maupun gambar yang di-share di grup WA komunitasnya. Itu dikirim selama beberapa hari, bukan dalam satu waktu. Saat terlapor mengirim unggahan itu juga terjadi perdebatan dengan anggota grup lainnya," terang dia.

Lantaran ada yang tidak terima terkait unggahan tersebut, anggota grup WA itu pun melaporkannya ke Bawaslu. Bawaslu telah memeriksa tiga saksi anggota grup WA tersebut.

"Ini yang dipermasalahkan karena yang bersangkutan itu ASN. Dan dia pun ada tulisan mengajak-ajak anggota lain [memilih capres 02]," ujar Anwar.

Pihaknya telah memiliki bukti berupa bukti percakapan dan unggahan video gambar yang dikirim di grup WA. Bawaslu telah menjadwalkan memanggil ASN yang menjadi terlapor, tapi yang bersangkutan tidak hadir.

Nantinya kalau tindakan ASN tersebut dipastikan melanggar aturan netralitas ASN dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, pihaknya akan menyerahkan kasus itu ke Komite Aparatur Sipil Negera untuk memutuskannya. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

4 jam ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

5 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.