Kategori: News

ASN Madiun Diperiksa Bawaslu karena Diduga Kampanyekan Capres

Madiunpos.com, MADIUN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun memanggil dan akan memeriksa salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Madiun yang diduga mengampanyekan salah satu calon presiden dan calon wakil presiden. ASN berinisial HA itu diduga melanggar aturan tentang netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar, mengatakan pihaknya akan memanggil ASN berinisial HA yang bekerja di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun. Sebelum melakukan pemanggilan, Bawaslu mendapatkan laporan dari warga yang mempertanyakan netralitas HA sebagai aparatur negara.

"Kami sudah dapat laporan tiga hari lalu. Mereka menanyakan netralitas ASN Kemenag Madiun yang mendukung salah satu paslon dalam Pilpres 2019," kata dia kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Madiun, Jumat (8/2/2019).

Anwar menuturkan ASN tersebut dilaporkan setelah berkali-kali mengeshare foto, video, maupun meme tentang calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno di grup WhatsApp.

Selain mengunggah video maupun foto tentang Prabowo-Sandiaga, ASN itu juga membumbuinya dengan tulisan dukungan ke paslon tersebut.

"Ada sekitar tujuh video maupun gambar yang di-share di grup WA komunitasnya. Itu dikirim selama beberapa hari, bukan dalam satu waktu. Saat terlapor mengirim unggahan itu juga terjadi perdebatan dengan anggota grup lainnya," terang dia.

Lantaran ada yang tidak terima terkait unggahan tersebut, anggota grup WA itu pun melaporkannya ke Bawaslu. Bawaslu telah memeriksa tiga saksi anggota grup WA tersebut.

"Ini yang dipermasalahkan karena yang bersangkutan itu ASN. Dan dia pun ada tulisan mengajak-ajak anggota lain [memilih capres 02]," ujar Anwar.

Pihaknya telah memiliki bukti berupa bukti percakapan dan unggahan video gambar yang dikirim di grup WA. Bawaslu telah menjadwalkan memanggil ASN yang menjadi terlapor, tapi yang bersangkutan tidak hadir.

Nantinya kalau tindakan ASN tersebut dipastikan melanggar aturan netralitas ASN dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, pihaknya akan menyerahkan kasus itu ke Komite Aparatur Sipil Negera untuk memutuskannya. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

2 hari ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

1 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

3 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.