Kategori: News

Awas! Penerobos Palang Pintu KA Bisa Dipenjara atau Didenda Rp750.000

Madiunpos.com, MADIUN -- Penerobos palang pintu di perlintasan kereta api (KA) bakal menerima hukuman pidana atau denda Rp750.000. Pemberlakuan denda ini supaya masyarakat lebih hati-hati dan tidak menerobos palang pintu saat telah tertutup.

Pengancaman dengan pasal pidana ini sebagai upaya mengurangi kecelakaan lalu lintas di perlintasan KA. Terlebih saat ini kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan KA masih minim. Hal itu terlihat masih adanya pengendara yang melintas perlintasan meskipun palang pintu sudah diturunkan.

Manager Humas PT KAI Daops VII Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan denda bagi pelanggar palang pintu perlintasan KA akan diberlakukan. Apalagi saat ini jalur ganda di antara Stasiun Baron, Nganjuk, hingga Stasiun Barat, Madiun, telah diaktifkan. Sehingga perjalanan KA semakin banyak.

"Di wilayah Daops VII Madiun terdapat 270 perlintasan resmi, 67 perlintasan liar, dan 45 perlintasan tak sebidang," kata dia, Senin (6/5/2019).

Dia menuturkan dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114 disebutkan pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup.

Selanjutnya, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api yang akan lewat dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Apabila terjadi pelanggaran oleh pengemudi kendaraan, maka konsekuensinya adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Ini sesuai dengan pasal 296," jelas Ixfan.

Lebih lanjut, Ixfan menuturkan masyarakat supaya lebih waspada dan taat terhadap aturan saat akan melintas di perlintasan KA. Bagi masyarakat yang melintas di perlintasan KA tidak berpalang pintu wajib menengok kanan-kiri terlebih dahulu. Selain itu harus dipastikan perlintasan yang akan dilalui aman.

Sedangkan masyarakat yang akan melintas di perlintasan berpalang pintu supaya bersabar dan tak menerobos palang pintu yang sudah bergerak menutup. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Lewat Pegadaian Championship Musim 2025/2026, Pegadaian Kembali Dukung Sepak Bola Indonesia

Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More

4 hari ago

Tanamkan Nilai Spiritual, Pegadaian Hadirkan Safari Dakwah Bersama KH Abdullah Gymnastiar

Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More

1 minggu ago

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

2 minggu ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 minggu ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.