Kategori: News

Bakar Mobil Warga Madiun, Pria Asal Lampung Ditangkap

Madiunpos.com, MADIUN -- Petugas Polres Madiun Kota berhasil menangkap seorang pelaku pembakaran mobil milik Mulyono, warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pelaku adalah WS, warga Desa Sri Mulya Jaya, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku membakar mobil Toyota Avanza bernomor polisi L 1681 TK pada Jumat (15/11/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Saat itu saya dan keluarga sudah tidur," ujar Mulyono, kepada wartawan di Madiun, seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, aksi teror tersebut diketahuinya saat alarm mobilnya berbunyi. Mendengar alarm tersebut, ia keluar rumah dan mendapati mobilnya sudah terbakar di bagian depan.

Sebelum peristiwa itu, warga setempat mengaku melihat ada seorang pemuda yang mondar mandir di sekitar lokasi kejadian. Namun, mereka tidak mengetahui apa yang akan dilakukan pemuda tersebut. Kasus ini masih ditangani lebih lanjut oleh aparat Polres Madiun Kota.

Pelaku ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu warga melihatnya sedang berjalan tergesa-gesa sambil membawa tas kecil.

"Karena mencurigakan, warga bersama petugas menangkapnya. Pelaku ditangkap sekitar 700 meter dari TKP," terangnya.

Wakapolres Madiun Kota, Kompol Ali Rahmat mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan pembakaran kendaraan bermotor itu tidak hanya di Madiun. Pada pertengahan tahun 2018, pelaku juga membakar sepeda motor milik keluarganya di Lampung.

"Karena itu kepolisian setempat akan mendatangkan psikiater untuk melihat kejiwaan pelaku. Sehingga kita mengetahui bagaimana kondisinya dan apa sebenarnya motif dari yang dia lakukan," kata Ali.

Adapun, barang bukti yang disita polisi di antaranya Avanza 1.3G MT, warna putih dengan kondisi bekas terbakar; satu buah botol air mineral ukuran 1,5 liter bekas tempat bahan bakar minyak; sebuah korek api warna hijau.

Kemudian, batang kayu gagang sapu dengan kondisi salah satu ujung terdapat lilitan kain bekas terbakar; dan satu kantong plastik serpihan pecahan kaca mobil.

Saat ini pelaku ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap motifnya. Tersangka dikenakan pasal pembakaran atau perusakan terhadap barang yaitu Pasal 187 KUHP atau Pasal 406 KUHP.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.