Kategori: News

Bakar Mobil Warga Madiun, Pria Asal Lampung Ditangkap

Madiunpos.com, MADIUN -- Petugas Polres Madiun Kota berhasil menangkap seorang pelaku pembakaran mobil milik Mulyono, warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pelaku adalah WS, warga Desa Sri Mulya Jaya, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku membakar mobil Toyota Avanza bernomor polisi L 1681 TK pada Jumat (15/11/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Saat itu saya dan keluarga sudah tidur," ujar Mulyono, kepada wartawan di Madiun, seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, aksi teror tersebut diketahuinya saat alarm mobilnya berbunyi. Mendengar alarm tersebut, ia keluar rumah dan mendapati mobilnya sudah terbakar di bagian depan.

Sebelum peristiwa itu, warga setempat mengaku melihat ada seorang pemuda yang mondar mandir di sekitar lokasi kejadian. Namun, mereka tidak mengetahui apa yang akan dilakukan pemuda tersebut. Kasus ini masih ditangani lebih lanjut oleh aparat Polres Madiun Kota.

Pelaku ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu warga melihatnya sedang berjalan tergesa-gesa sambil membawa tas kecil.

"Karena mencurigakan, warga bersama petugas menangkapnya. Pelaku ditangkap sekitar 700 meter dari TKP," terangnya.

Wakapolres Madiun Kota, Kompol Ali Rahmat mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan pembakaran kendaraan bermotor itu tidak hanya di Madiun. Pada pertengahan tahun 2018, pelaku juga membakar sepeda motor milik keluarganya di Lampung.

"Karena itu kepolisian setempat akan mendatangkan psikiater untuk melihat kejiwaan pelaku. Sehingga kita mengetahui bagaimana kondisinya dan apa sebenarnya motif dari yang dia lakukan," kata Ali.

Adapun, barang bukti yang disita polisi di antaranya Avanza 1.3G MT, warna putih dengan kondisi bekas terbakar; satu buah botol air mineral ukuran 1,5 liter bekas tempat bahan bakar minyak; sebuah korek api warna hijau.

Kemudian, batang kayu gagang sapu dengan kondisi salah satu ujung terdapat lilitan kain bekas terbakar; dan satu kantong plastik serpihan pecahan kaca mobil.

Saat ini pelaku ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap motifnya. Tersangka dikenakan pasal pembakaran atau perusakan terhadap barang yaitu Pasal 187 KUHP atau Pasal 406 KUHP.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

14 jam ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

6 hari ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.