Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Polsek Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berhasil membekuk seorang bandar judi asal Desa Gajah, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Pria bernama Teguh Tri Laksono itu dicokok polisi karena kedapatan menjadi bandar judi dadu kopyok di desanya.
Kapolsek Sambit, AKP Darmana, mengatakan bandar judi paruh baya itu ditangkap atas laporan masyarakat sekitar. Warga resah dengan kegiatan judi yang dilakukan Teguh. Saat itu, Teguh bersama sejumlah orang sedang melakukan judi dadu kopyok di salah satu rumah di Desa Gajah, Minggu (24/2/2019).
"Saat digerebek, mereka sedang asyik main judi. Kami menangkap bandar judi itu di lokasi," jelas dia, Senin (25/2/2019).
Dari penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga mata dadu, satu tatakan berbahan kayu, beberan bertuliskan angka, dan tempurung kelapa. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp520.000 yang diduga uang taruhan judi.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan," kata Darmana.
Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
This website uses cookies.