Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Polsek Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berhasil membekuk seorang bandar judi asal Desa Gajah, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Pria bernama Teguh Tri Laksono itu dicokok polisi karena kedapatan menjadi bandar judi dadu kopyok di desanya.
Kapolsek Sambit, AKP Darmana, mengatakan bandar judi paruh baya itu ditangkap atas laporan masyarakat sekitar. Warga resah dengan kegiatan judi yang dilakukan Teguh. Saat itu, Teguh bersama sejumlah orang sedang melakukan judi dadu kopyok di salah satu rumah di Desa Gajah, Minggu (24/2/2019).
"Saat digerebek, mereka sedang asyik main judi. Kami menangkap bandar judi itu di lokasi," jelas dia, Senin (25/2/2019).
Dari penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga mata dadu, satu tatakan berbahan kayu, beberan bertuliskan angka, dan tempurung kelapa. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp520.000 yang diduga uang taruhan judi.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan," kata Darmana.
Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
This website uses cookies.