Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Polsek Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berhasil membekuk seorang bandar judi asal Desa Gajah, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Pria bernama Teguh Tri Laksono itu dicokok polisi karena kedapatan menjadi bandar judi dadu kopyok di desanya.
Kapolsek Sambit, AKP Darmana, mengatakan bandar judi paruh baya itu ditangkap atas laporan masyarakat sekitar. Warga resah dengan kegiatan judi yang dilakukan Teguh. Saat itu, Teguh bersama sejumlah orang sedang melakukan judi dadu kopyok di salah satu rumah di Desa Gajah, Minggu (24/2/2019).
"Saat digerebek, mereka sedang asyik main judi. Kami menangkap bandar judi itu di lokasi," jelas dia, Senin (25/2/2019).
Dari penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga mata dadu, satu tatakan berbahan kayu, beberan bertuliskan angka, dan tempurung kelapa. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp520.000 yang diduga uang taruhan judi.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan," kata Darmana.
Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya
Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More
Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More
This website uses cookies.