Kategori: News

"Barter" Motor dengan Sepeda Onthel, Pria Kediri Diciduk Polisi

Madiunpos.com, KEDIRI -- Ahmad Saifudin, 32, diciduk aparat dari Polsek Gampengrejo, Kediri, gara-gara "membarter" sepeda onthelnya dengan sepeda motor Honda Supra Fit milik Samuji. Yang jadi masalah, barter yang dilakukan warga Dusun Dlopo, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri ini tanpa sepengetahuan si pemilik, Samuji.

Jadi ceritanya Ahmad membawa membawa kabur sepeda motor milik warga Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, itu dan meninggalkan sepeda onthelnya di lokasi. Berkat sepeda onthel itu pula polisi berhasil mengidentifikasi orang yang mengambil motor Samuji. Ahmad pun ditangkap polisi pada Senin (23/12/2019) dini hari tadi.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pencari cacing ini diamankan lantaran mencuri motor Honda Supra Fit milik Samuji (43) warga Desa/Kecamatan Ngasem juga.

Mengutip detik.com, penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai pencari cacing itu dipimpin langsung Kapolsek Gampengrejo AKP Saiful Alam. Saiful pun menceritakan awal kejadian itu di mana Ahmad, dengan mengendarai sepeda onthel, mencari motor yang terparkir di depan rumah. Ia menyasar motor yang tidak dikunci ganda, syukur-syukur kuncinya masih menancap di lubangnya saat ditinggal si pemilik.

"Setelah berhasil mencuri sepeda motor, sepeda onthel milik pelaku ditinggal, karena bingung bagaimana cara membawa sepedanya" terang Saiful Alam, Senin.

Begitu sadar motornya hilang, Samuji langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Gampengrejo. Polisi langsung terjun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

"Pelaku cukup lihai, karena kami tangkap di rumahnya. Pelaku ini setelah berhasil mencuri sepeda motor langsung mengganti plat nopol," imbuhnya.

Setelah diselidiki lebih jauh, Ahmad ternyata seorang residivis. Ia pernah masuk penjara pada 2010 dengan kasus perampasan. Saat itu dia dipenjara satu tahun dua bulan. Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri.

Ahmad dijerat Pasal 363 atau 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

20 jam ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

1 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Penghargaan Performance Excellence Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian berhasil meraih penghargaan prestisius “Performance Excellence Award” dalam kategori “Excellence… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.