Kategori: News

"Barter" Motor dengan Sepeda Onthel, Pria Kediri Diciduk Polisi

Madiunpos.com, KEDIRI -- Ahmad Saifudin, 32, diciduk aparat dari Polsek Gampengrejo, Kediri, gara-gara "membarter" sepeda onthelnya dengan sepeda motor Honda Supra Fit milik Samuji. Yang jadi masalah, barter yang dilakukan warga Dusun Dlopo, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri ini tanpa sepengetahuan si pemilik, Samuji.

Jadi ceritanya Ahmad membawa membawa kabur sepeda motor milik warga Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, itu dan meninggalkan sepeda onthelnya di lokasi. Berkat sepeda onthel itu pula polisi berhasil mengidentifikasi orang yang mengambil motor Samuji. Ahmad pun ditangkap polisi pada Senin (23/12/2019) dini hari tadi.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pencari cacing ini diamankan lantaran mencuri motor Honda Supra Fit milik Samuji (43) warga Desa/Kecamatan Ngasem juga.

Mengutip detik.com, penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai pencari cacing itu dipimpin langsung Kapolsek Gampengrejo AKP Saiful Alam. Saiful pun menceritakan awal kejadian itu di mana Ahmad, dengan mengendarai sepeda onthel, mencari motor yang terparkir di depan rumah. Ia menyasar motor yang tidak dikunci ganda, syukur-syukur kuncinya masih menancap di lubangnya saat ditinggal si pemilik.

"Setelah berhasil mencuri sepeda motor, sepeda onthel milik pelaku ditinggal, karena bingung bagaimana cara membawa sepedanya" terang Saiful Alam, Senin.

Begitu sadar motornya hilang, Samuji langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Gampengrejo. Polisi langsung terjun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

"Pelaku cukup lihai, karena kami tangkap di rumahnya. Pelaku ini setelah berhasil mencuri sepeda motor langsung mengganti plat nopol," imbuhnya.

Setelah diselidiki lebih jauh, Ahmad ternyata seorang residivis. Ia pernah masuk penjara pada 2010 dengan kasus perampasan. Saat itu dia dipenjara satu tahun dua bulan. Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri.

Ahmad dijerat Pasal 363 atau 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

7 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.