Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk membobol gudang dan brankas, Rabu (7/10/2020). (Istimewa/Polres Madiun)
Madiunpos.com, MADIUN -- Narapidana yang baru bebas lima bulan program asimilasi menjadi otak dalam aksi pembobolan brankas milik CV Champion Jaya Sejahtera Madiun. Residivis kasus serupa itu bernama Imam Agus, 41, warga Jl. Cempaka, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.
Imam mengajak dua temannya yaitu Kholiq dari Kabupatan Jombang dan Widodo dari Kabupaten Sragen untuk melakukan pembobolan gudang yang beralamat di Jalan Raya Surabaya-Madiun, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun.
Ketiga pelaku ini berhasil membobol brankas yang ada di gudang tersebut. Uang tunai senilai Rp58 juta berhasil digondol komplotan maling ini, Senin (5/10/2020). Uang tersebut pun dibagi rata antara ketiga tersangka.
Komplotan Pembobol Gudang di Madiun Dilumpuhkan di Jombang
Namun, pelarian mereka berhasil dilumpuhkan oleh aparat kepolisian. Ketiganya dibekuk petugas saat berada di rumah tersangka Kholiq di Kelurahan Catagayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan tersangka Imam merupakan narapidana program asimilasi. Tersangka ini terlebih dahulu datang ke Madiun dan kemudian melakukan survei lokasi yang akan menjadi target. Setelah itu, Imam ini menghubungi kedua temannya untuk datang ke Madiun dan melakukan aksi pembobolan gudang tersebut.
Ketiga tersangka ini memang sudah berhubungan melalui handphone jauh-jauh hari sebelum melakukan aksi kejahatan.
Ingat! Tak Patuh Rambu di Perlintasang Sebidang KA Akan Didenda Rp750.000
“Untuk dipilihnya gudang tersebut, karena sebelumnya tersangka Imam ini pernah melakukan pencurian di gudang sebelahnya,” ujar dia saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Madiun, Rabu (7/10/2020).
Ketiga tersangka ini masuk ke gudang tersebut dengan menjebol tembok menggunakan linggis dan palu. Selanjutnya, mereka menjebol pintu brankas dengan obeng dan palu.
Dari tangan tersangka, uang senilai Rp58 juta tersebut hanya tinggal sisa Rp10,9 juta saja. Dari tangan tersangka Imam disita Rp4,2 juta, tersangka Widodo Rp2,6 juta, dan tersangka Kholiq Rp4 juta.
“Selain menyita uang, kami juga menyita sejumlah barang bukti dalam aksi pencurian itu. Antara lain batang besi panjang 1,5 meter, satu besi potongan pipa, empat buah serpihan beton brankas, obeng, gembok, empat HP, satu unit sepeda motor Honda Beat, lima buah mata bor, gergaji besi, palu, dan kikir,” jelasnya.
Atas aksi tersebut, ketiga tersangka akan dikenai Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, komplotan pembobol gudang itu berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun. Ada tiga orang yang terlibat dalam komplotan ini, yaitu Imam Agus, 41, warga Jl. Cempaka, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. Kemudian dua pelaku lainnya yakni Kholiq warga Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang dan Widodo dari Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen.
Ketiga pelaku ditangkap saat berada di Jombang. Polisi menembak ketiga kaki pelaku karena berusaha melawan saat ditangkap.
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More
Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian berhasil meraih penghargaan prestisius “Performance Excellence Award” dalam kategori “Excellence… Read More
This website uses cookies.