Batu Mulia dinilai perlu disertifikasi untuk menjamin kualitas dan mutu sehingga pembeli akan semakin percaya.
Madiunpos.com, MADIUN – Standardisasi produk bagi batu mulia atau batu akik dilakukan dalam bentuk sertifikasi. Sertifikasi batu mulia diperlukan untuk membantu meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi pembeli atau kolektor permata.
Kabid Standardisasi dan Desain Produk Industri Disperindag Jatim, Adolf William Talakua, mengatakan sertifikasi menjadi salah satu upaya untuk menciptakan perdagangan yang fair dengan pembeli leluasa mengetahui langsung jenis dan kualitas batu mulia tanpa merasa ragu-ragu. Menurut laki-laki yang akrab disapa Willy tersebut, telah tersedia beberapa tempat di Indonesia yang menyediakan jasa pembuatan sertifikat batu mulia.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Bidang Standardisasi dan Desain Produk Industri Disperindag Jatim, beberapa laboratorium batu mulia di Indonesia, antara lain:
Willy mencontohkan sesuai Perbup Banjarmasin No. 36/2008 Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pengembangan dan Sertifikasi Batu Mulia (UPT LPSB) adalah lembaga yang berfungsi menyelenggarakan analisis untuk pemberian Sertifikat Batu Mulia dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (SDM) guna meningkatkan produk batu mulia.
“Dalam pengeluaran produk sertifikat oleh LPSB harus melalui tahap-tahap pengujian, antara lain dilakukan oleh tiga orang tenaga ahli berpendidikan khusus tentang batu mulia dan batu permata, yaitu alumni dari Gemological Institute of America [GIA] dan Asian Institute of Siences Thailand. Selain itu, pengujian dilakukan menggunakan peralatan laboratorium berstandar internasonal sehingga hasilnya akurat,†terang Willy kepada Madiunpos.com sebelum mengisi Seminar Batu Mulia di Kantor Bakorwil I Pemprov Jatim di Madiun, Rabu (7/10/2015).
Ditanya soal tarif pembuatan sertifikat batu mulia, Willy tidak bisa memastikan, hanya memprediksi mencapai sekitar Rp300.000/batu. Sementara itu, dilansir Madiunpos.com dari laman Caraspot.com, Rabu (7/10/2015) siang, biaya pembuatan sertifikat sekitar Rp100.000 hingga Rp400.000. Nominal pembuatan sertifikat tersebut tidak seberapa dibanding harga batu mulia yang memang dipatok dengan harga puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah.
“Tapi tidak usah khawatir karena ada juga yang biayanya cuma sekitar 80.000 saja tapi yang didapat nantinya hanya dalam bentuk memo. Jika ingin amannya memang dengan jalan mengetahui cara membuat sertifikat batu mulia atau akik,†tulis pengelola Caraspot.com.
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More
Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
This website uses cookies.