Madiunpos.com, MADIUN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun melibatkan kaum difabel untuk mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu 2019. Warga difabel akan menjadi pengawas partisipatif yang melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh caleg maupun capres.
Pelibatan kaum difabel ini melengkapi pengawas partisipatif yang digandeng Bawaslu Kota Madiun. Sebelumnya Bawaslu telah menggandeng mahasiswa dan pemilih pemula untuk mengawasi jalannya Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan Bawaslu menggandeng sejumlah kelompok masyarakat untuk ikut mengawasi Pemilu 2019 secara partisipatif. Salah satu yang dilibatkan yakni kelompok difabel.
"Ini kami sedang melakukan sosialisasi pengawasan untuk kalangan difabel, guru, dan tokoh masyarakat. Mereka akan menjadi pengawas partisipatif selama Pemilu berlangsung," ujar dia kepada wartawan seusai menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu di Sun Hotel Madiun, Rabu (5/12/2018).
Menurut Kokok, keterlibatan seluruh unsur di dalam masyarakat sangat penting untuk menciptakan Pemilu yang bermartabat dan bersih. Pengawas partisipatif ini juga sangat penting peranannya karena mengawasi secara langsung jalannya Pemilu di lingkungannya masing-masing.
Sejauh ini peran pengawas partisipatif cukup efektif, ada beberapa kasus pelanggaran APK yang dilakukan caleg terdeteksi karena adanya informasi dari pengawas partisipatif. Para pengawas partisipatif ini diberikan wewenang untuk melaporkan ketika ada pelanggaran kampanye baik langsung dilaporkan ke tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota.
Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Eka Rahmawati, mengatakan kaum difabel, guru, dan tokoh masyarakat memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan Pemilu.
Khusus untuk kaum difabel bisa memperhatikan dan melaporkan ke Bawaslu apabila desain TPS maupun desain logistik surat suara tidak mengakomodasi kebutuhan mereka.
"Ini untuk mendorong partisipasi aktif mereka tidak hanya dalam hal untuk melaksanakan hak pilihnya tetapi juga dalam pengawasannya," ujar dia.
Lebih lanjut, Eka menuturkan pengawas partisipatif bisa menyampaikan ke petugas pengawas pemilu tingkat kelurahan hingga kota jika menemukan indikasi pelanggaran pemilu. Nanti yang akan melakukan tindakan pengkajian hingga eksekusi adalah pihak Bawaslu.
Silakan KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
This website uses cookies.