Kategori: News

Bawaslu Kota Madiun Temukan Seorang Bacaleg yang Didaftarkan 2 Parpol Berbeda

Madiunpos.com, MADIUN -- Salah satu bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 di Kota Madiun terdeteksi didaftarkan oleh dua partai politik yang berbeda. Satu bacaleg tersebut didaftarkan oleh Partai Perindo dan Partai Golkar.

Hal itu menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan sesuai data, bacaleg tersebut atas nama Siswati dari daerah pemilihan (Dapil) Taman 2 yang masuk dalam daftar bacaleg Partai Perindo dan Golkar di nomor urut yang sama.

"Temuan ini jelas tidak sesuai aturan. Harus ada perbaikan nantinya, misalnya bacalegnya memilih di salah satu partai, atau dibatalkan semuanya, itu terserah pada parpol dan bacaleg yang bersangkutan," ujar Kokok, Sabtu (20/5/2023).

Menurut dia, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD, disebutkan bahwa caleg harus dicalonkan hanya di satu dapil. Kemudian ada juga disebutkan, bacaleg dicalonkan oleh satu parpol peserta pemilu.

Atas temuan tersebut, pihaknya telah meneruskan ke KPU Kota Madiun untuk ditindaklanjuti oleh bandan penyelenggara pemilu tersebut.

Sementara, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko menanggapi temuan kegandaan nama bacaleg tersebut. Dia mengatakan akan dilakukan verifikasi administrasi hingga 23 Juni mendatang.

"Kegandaan itu akan kami tindaklanjuti saat proses verifikasi administrasi. Kami ada mekanisme untuk klarifikasi yang bersangkutan agar memilih salah satu parpol," kata Herdi.

Tahapan pengajuan bacaleg berlangsung selama 14 hari, tanggal 1-14 Mei 2023. Namun KPU RI memperpanjang masa pengajuan tersebut selama 5 hari, hingga 19 Mei 2023.

Adapun perpanjangan pengajuan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi parpol peserta pemilu melengkapi kekurangan berkas administrasi. Termasuk bisa menambah bacalegnya hingga 100 persen atau 30 orang sesuai jumlah kursi anggota DPRD Kota Madiun.

Perpanjangan itu diatur dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 495 dan 496 tahun 2023 ditujukan untuk tujuh parpol bagi yang belum lengkap 100 persen di semua dapil. Yaitu Partai Buruh, Perindo, Ummat, PKN, Garuda, Gelora, dan PPP.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

3 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

6 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.