Kategori: News

Bawaslu Kota Madiun Temukan Seorang Bacaleg yang Didaftarkan 2 Parpol Berbeda

Madiunpos.com, MADIUN -- Salah satu bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 di Kota Madiun terdeteksi didaftarkan oleh dua partai politik yang berbeda. Satu bacaleg tersebut didaftarkan oleh Partai Perindo dan Partai Golkar.

Hal itu menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan sesuai data, bacaleg tersebut atas nama Siswati dari daerah pemilihan (Dapil) Taman 2 yang masuk dalam daftar bacaleg Partai Perindo dan Golkar di nomor urut yang sama.

"Temuan ini jelas tidak sesuai aturan. Harus ada perbaikan nantinya, misalnya bacalegnya memilih di salah satu partai, atau dibatalkan semuanya, itu terserah pada parpol dan bacaleg yang bersangkutan," ujar Kokok, Sabtu (20/5/2023).

Menurut dia, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD, disebutkan bahwa caleg harus dicalonkan hanya di satu dapil. Kemudian ada juga disebutkan, bacaleg dicalonkan oleh satu parpol peserta pemilu.

Atas temuan tersebut, pihaknya telah meneruskan ke KPU Kota Madiun untuk ditindaklanjuti oleh bandan penyelenggara pemilu tersebut.

Sementara, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko menanggapi temuan kegandaan nama bacaleg tersebut. Dia mengatakan akan dilakukan verifikasi administrasi hingga 23 Juni mendatang.

"Kegandaan itu akan kami tindaklanjuti saat proses verifikasi administrasi. Kami ada mekanisme untuk klarifikasi yang bersangkutan agar memilih salah satu parpol," kata Herdi.

Tahapan pengajuan bacaleg berlangsung selama 14 hari, tanggal 1-14 Mei 2023. Namun KPU RI memperpanjang masa pengajuan tersebut selama 5 hari, hingga 19 Mei 2023.

Adapun perpanjangan pengajuan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi parpol peserta pemilu melengkapi kekurangan berkas administrasi. Termasuk bisa menambah bacalegnya hingga 100 persen atau 30 orang sesuai jumlah kursi anggota DPRD Kota Madiun.

Perpanjangan itu diatur dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 495 dan 496 tahun 2023 ditujukan untuk tujuh parpol bagi yang belum lengkap 100 persen di semua dapil. Yaitu Partai Buruh, Perindo, Ummat, PKN, Garuda, Gelora, dan PPP.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.