Kategori: News

Berzina, Kepala Dusun di Ponorogo Pilih Sanksi Denda 400 Sak Semen Ketimbang Diarak

Madiunpos.com, PONOROGO - Kepala Dusun (Kasun) di Kecamatan Slahung, Ponorogo, T, 57, ketahuan berzina dengan istri siri orang, M, 39. T memilih sanksi membeli semen ketimbang diarak warga.

Dalam kasus perzinaan tersebut, ada dua tuntutan dari pemuda dan warga setempat yang bisa dipilih pelaku. Pertama, pasangan zina itu harus diarak keliling desa. Kedua, T harus membayar denda 400 sak semen.

Kasun tersebut memilih membayar denda berupa 400 sak semen, yang akan diserahkan ke pemdes dalam waktu sepekan. "Tuntutan warga adalah membayar denda dengan 400 sak semen," tutur Ketua Pemuda Desa setempat, Muhsin Affandi, kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

Bicara Neo PKI, Ahmad Dhani: Masyarakat Tahunya Dulu PKI Lebur ke PDIP

"400 sak semen nantinya digunakan untuk kebutuhan desa, dikasih tempo satu minggu," imbuh Muhsin.

Kasun tersebut juga diminta untuk mengundurkan diri seusai kasus perzinaan ini mencuat. Namun yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri.

"Pak [Kasun] nggak sanggup untuk mengundurkan diri. Dia meminta pengunduran diri dilakukan secara hukum. Ini masih dibahas oleh pemerintah desa bagaimana baiknya, turun tidaknya Pak Kasun," terang Muhsin.

Dangdutan saat Sertijab Kapolsek, Polisi di Tulungagung Diperiksa

Atas perzinaan itu, T dan M disidang di balai desa yang disaksikan oleh kades, polisi, serta ratusan warga setempat. Kades setempat, Edi Prayitno, menjelaskan dalam mediasi dengan warga, T mengakui perbuatannya.

"Pengakuan sudah melakukan lima kali baik di rumah si perempuan bahkan juga di Sarangan. Lalu ketahuan oleh suami siri Ibu M pada Rabu sekitar 22.30 WIB," tutur Edi.

Sebelumnya, salah seorang warga, Prasetyo, hendak pulang ke rumah pada Rabu (30/9) malam. Dia kaget karena rumahnya terkunci.

Jatuh di Kamar Mandi, TKI asal Sragen Meninggal Dunia di Korsel

Akhirnya pelapor memaksa masuk ke dalam rumah. Ia lalu memergoki istri sirinya, M, di dalam kamar bersama T dalam keadaan telanjang.

"Kami sebagai warga jelas meminta keadilan. Meminta penjelasan dari perangkat desa dan pelaku-pelakunya," pungkas Prasetyo.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

1 hari ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

1 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.