Kategori: News

Bikin Gaduh dan Lakukan KDRT, Warga Bangladesh Dideportasi

Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi WNA asal Bangladesh karena membuat gaduh.

Madiunpos.com, BLITAR - Warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, Nabir, dideportasi ke negara asalnya setelah diadukan membuat gaduh lingkungan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Yang bersangkutan ini mempunyai istri warga negara Indonesia dan dia tidak mematuhi aturan di negara ini. Ada laporan yang tidak menginginkan yang bersangkutan ini, karena telah membuat gaduh di sekitar lingkungan tempat ia tinggal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Mulkan, di Blitar, Jumat (25/11/2016).

Menurut dia, Kantor Imigrasi setempat mendapatkan aduan itu pada Kamis (17/11/2016), dan melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil membawa Nabir dan memeriksanya.

Mulkan menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, WNA asal Bangladesh itu diketahui tiba di Bandara Juanda Surabaya pada 16 November 2016 dengan menggunakan bebas wisata yang berlaku selama 30 hari.

Ia mengunjungi istrinya di Blitar. "Mereka sudah menikah sejak 2015 di Kampak, Kabupaten Trenggalek, dan sudah dikaruniai seorang anak. Namun, pasangan suami istri ini sering bertengkar dengan alasan yang tidak jelas," ungkap Mulkan.

Pihaknya saat ini terpaksa menahan dan menempatkan WNA tersebut di ruang detensi keimigrasian karena melanggar peraturan perundang-undangan atas dugaan membuat gaduh tersebut.

Hal itu sesuai dengan pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati serta menaati peraturan.

"Yang bersangkutan akan dideportasi Jumat hari ini melalui Bandara Juanda di Surabaya pada pukul 09.50 WIB dengan pesawat Tiger Airways," katanya lagi.

Dalam deportasi itu, pesawat akan transit dulu ke Singapura dan dilanjutkan ke bandara di Dhaka Bangladesh. Nantinya yang bersangkutan akan diserahkan pada petugas keimigrasian di lokasi tempat ia tinggal.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika ada orang asing yang dinilai tidak menaati peraturan yang berlaku di Indonesia, mengingat hal itu demi terwujud keamanan dan ketertiban.

 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

5 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.