Kategori: News

Bikin Gaduh dan Lakukan KDRT, Warga Bangladesh Dideportasi

Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi WNA asal Bangladesh karena membuat gaduh.

Madiunpos.com, BLITAR - Warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, Nabir, dideportasi ke negara asalnya setelah diadukan membuat gaduh lingkungan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Yang bersangkutan ini mempunyai istri warga negara Indonesia dan dia tidak mematuhi aturan di negara ini. Ada laporan yang tidak menginginkan yang bersangkutan ini, karena telah membuat gaduh di sekitar lingkungan tempat ia tinggal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Mulkan, di Blitar, Jumat (25/11/2016).

Menurut dia, Kantor Imigrasi setempat mendapatkan aduan itu pada Kamis (17/11/2016), dan melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil membawa Nabir dan memeriksanya.

Mulkan menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, WNA asal Bangladesh itu diketahui tiba di Bandara Juanda Surabaya pada 16 November 2016 dengan menggunakan bebas wisata yang berlaku selama 30 hari.

Ia mengunjungi istrinya di Blitar. "Mereka sudah menikah sejak 2015 di Kampak, Kabupaten Trenggalek, dan sudah dikaruniai seorang anak. Namun, pasangan suami istri ini sering bertengkar dengan alasan yang tidak jelas," ungkap Mulkan.

Pihaknya saat ini terpaksa menahan dan menempatkan WNA tersebut di ruang detensi keimigrasian karena melanggar peraturan perundang-undangan atas dugaan membuat gaduh tersebut.

Hal itu sesuai dengan pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati serta menaati peraturan.

"Yang bersangkutan akan dideportasi Jumat hari ini melalui Bandara Juanda di Surabaya pada pukul 09.50 WIB dengan pesawat Tiger Airways," katanya lagi.

Dalam deportasi itu, pesawat akan transit dulu ke Singapura dan dilanjutkan ke bandara di Dhaka Bangladesh. Nantinya yang bersangkutan akan diserahkan pada petugas keimigrasian di lokasi tempat ia tinggal.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika ada orang asing yang dinilai tidak menaati peraturan yang berlaku di Indonesia, mengingat hal itu demi terwujud keamanan dan ketertiban.

 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

4 jam ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

5 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.