Kriminalitas Kediri, polisi membekuk kawasan pembobol ATM.
Solopos.com, KEDIRI - Polisi Kota Kediri meringkus empat anggota sindikat pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) lintas kota dan menyita sejumlah barang bukti.
Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota AKBP Wibowo mengungkapkan para pelaku ditangkap saat membobol ATM BRI di area Rumah Sakit Muhammadiyah Kediri, Rabu (23/11/2016). Ia menyebut aksi itu terungkap berkat laporan dari tim IT BRI.
"Kami amankan empat orang yang diduga melakukan pencurian uang di ATM. Mereka menggunakan sistem vandal, merusak fungsi ATM menjadi tidak baik," katanya di Kediri, Kamis (24/11/2016).
Wibowo menambahkan pelaku itu meliputi HE, 42, warga Desa Cisantera Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung; BU, 35, warga Desa Kota Jawa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Lampung.
Selain itu, TO, 34, warga Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, dan ED, 30, warga Desa Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamas, Lampung.
Kapolres menerangkan dalam aksinya pelaku mempunyai peran masing-masing, dan sebagai pengambil uang adalah HE. Sedangkan pelaku lainnya mengawasi baik di dekat ATM maupun di mobil.
Ia menyebut pelaku awalnya memasukkan ATM BRI ke ATM, namun saat uang keluar dari ATM ditahan, sehingga terbaca oleh sistem bahwa transaksi gagal.
"Uang yang keluar ditahan, sehingga terbaca gagal. Namun, yang terjadi saldo di rekening pelaku tetap, tidak terpotong tapi secara fisik uang sudah ditarik," paparnya.
Para pelaku, kata dia, diketahui melakukan aksinya di beberapa lokasi yaitu di Kota Kediri serta Kabupaten Jombang. Di Kota Kediri, transaksi diketahui di ATM pusat perbelanjaan Sri Ratu Kediri dan gagal, dan di ATM area RS Muhammadiyah Kediri dan uang ditarik.
Selain menahan empat pelaku, polisi berhasil menyita uang tunai sebanyak Rp4.950.000, satu unit mobil, satu ATM BRI, serta 12 unit telepon seluler berbagai merek.
Sementara itu, H, seorang tersangka mengaku ia dengan rekan-rekannya memang singgah di beberapa kota hingga sampai Kediri. "Saya belajar dari teman-teman di Bandung," kata pria yang bekerja sebagai supir angkutan umum ini.
Para pelaku hingga kini masih ditahan di Mapolres Kediri Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
This website uses cookies.