Khofifah Indar Parawansa. (Detikcom-Faiq Azmi)
Madiunpos.com, SURABAYA - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan perayaan libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. SE Nomor 800/23604/118.5/2020 ini mengatur tentang protokol kesehatan khususnya di tempat wisata saat libur Nataru kali ini.
Beberapa poin di antaranya yakni, soal kapasitas akomodasi hotel sesuai zona Covid-19 di Jatim saat ini. Untuk akomodasi/hotel di zona merah maksimal kapasitas 25 persen. Zona oranye maksimal 50 persen dan zona kuning 75 persen.
Selain itu, di SE tersebut juga tertulis larangan kegiatan hiburan yang menimbulkan kerumunan massa. Dalam SE itu juga tercantum wisata kolam renang dilarang buka.
Tolak Rapid Test, Puluhan Kendaraan Pilih Putar Balik ke Jateng
Dalam SE itu, Khofifah juga masih melarang bioskop buka di daerah yang masih berstatus zona merah juga zona oranye.
SE itu ditujukan kepada 38 bupati/wali kota di Jatim, Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Wisata Jatim, serta Ketua Pelaku Usaha Seni Budaya Jatim. SE itu mulai berlaku pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Khofifah saat dimintai konfirmasi menyatakan SE tersebut dikeluarkan karena persebaran Covid-19 di Jatim mengalami kenaikan. Pada perayaan Nataru kali ini, dilarang ada pesta.
Hoaks, Pesan Rapid Test Antigen di Rest Area Tol Jatim
"Tidak diperkenankan perayaan pesta akhir tahun. Setiap akomodasi [hotel] atau tempat wisata yang punya wisata air, dilarang buka. Mereka yang datang ke tempat wisata/akomodasi, wajib menunjukkan surat rapid test negatif," ujar Khofifah.
"Pemprov sudah memutuskan apakah terkait akomodasi, wisata, perayaan Nataru. Bioskop juga dilarang. Wisata air dilarang dibuka. Hal-hal yang terkait dengan kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19, kita menyerukan untuk ditiadakan sementara," tegasnya.
Ternyata, Sejoli ABG Mesum Sudah 3 Kali Sewa Kamar Indekos
Berikut detail SE Gubernur Jatim nomor 800/23604/118.5/2020:
SURAT EDARAN NOMOR 800/23604/118.5/2020 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN LIBUR HARI RAYA NATAL TAHUN 2020 DAN TAHUN BARU 2021 PADA URUSAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Sehubungan penyebaran kasus Corone Virus Disese 2019 (COVID-19) yang masih relatif tinggi di beberapa Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur dan Provinsi Jawa Timur merupakan daerah tujuan wisata yang banyak diminat wisatawan baik dari dalam maupun luar Jawa Timur, bersama ini disampaikan agar saudara melakukan langkah-anglkah strategis terkait dengan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 selama libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 sebagai berikut:
Masuk Kota Malang, Pengemudi dan Penumpang Mobil Pelat Luar Kota Harus Rapid Test
1) Ruang pertemuan, ruang olahraga dan restoran, dengan ketentuan:
2) Kolam renang harus ditutup.
Tempat Indekos Mesum di Ponorogo, Disewakan lewat Instagram Tarif Rp25.000/Jam
Bahaya, Hindari Kebiasan Ini setelah Makan
dan seni budaya serta masyarakat yang ada di wilayah Saudara.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More
This website uses cookies.