Kategori: News

BNN Kabupaten Kediri Buru Sindikat Pengedar Narkoba Antarkota

Madiunpos.com, KEDIRI -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menangkap pelaku peredaran narkotik dan obat terlarang di Jalan Raya Papar, Kabupaten Kediri.

"Kami akan kembangkan ini, agar kami bisa dapatkan jaringan di atasnya. Ini yang akan kami kejar, bisa ungkapnya," kata Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Dewi Indarwati, Selasa (19/3/2019), di Kediri.

Dia mengemukakan pihaknya terus melakukan penyelidikan dari kasus yang berhasil dibongkar oleh BNN. Pihaknya meyakini masih ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat.

Dewi Indarwati membeberkan BNN Kabupaten Kediri berhasil menangkap dua pengedar, salah satunya AD, 18, warga Mojokerto. Ia bekerja sebagai operator backhoe.

Dari hasil penggeledahan AD, BNN berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik kecil dalam kotak yang ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1,26 gram. 

Selain itu, juga terdapat satu pipet kaca dan satu unit telepon seluler. Barang-barang yang disita dari AD itu saat ini masih di kantor BNN Kabupaten Kediri untuk keperluan pengembangan kasus.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata AD mendapatkan barang terlarang itu dari SG, 24, seorang sopir, warga Mojokerto. Ia ditangkap di tepi sawah Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Dari tangan SG, BNN menyita satu plastik sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,5 gram. Selain itu, juga mengamankan KTP, satu dompet berwarna hitam, dan satu sepeda motor. 

Pihaknya menambahkan, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan modus yang lama, yakni menyimpan barang bukti sabu dalam bungkus rokok. Modus itu cukup lama dijadikan para pelaku untuk menyimpan barang bukti. 

Para pelaku hingga kini masih di BNN Kabupaten Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Gandeng Dewan Pers, Pegadaian Gelar UKW di 12 Kota, Dukung Jurnalisme Profesional

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian bekerjasama dengan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) dan Dewan Pers… Read More

1 hari ago

Waspadai Informasi Rekrutmen Palsu, Ini Tips Menghindari Penipuan Ala PT Pegadaian

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menghimbau masyarakat untuk mewaspadai munculnya informasi rekrutmen palsu menjadi karyawan… Read More

2 hari ago

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

5 hari ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

2 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

2 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.