Kategori: News

BNN Kabupaten Kediri Buru Sindikat Pengedar Narkoba Antarkota

Madiunpos.com, KEDIRI -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menangkap pelaku peredaran narkotik dan obat terlarang di Jalan Raya Papar, Kabupaten Kediri.

"Kami akan kembangkan ini, agar kami bisa dapatkan jaringan di atasnya. Ini yang akan kami kejar, bisa ungkapnya," kata Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Dewi Indarwati, Selasa (19/3/2019), di Kediri.

Dia mengemukakan pihaknya terus melakukan penyelidikan dari kasus yang berhasil dibongkar oleh BNN. Pihaknya meyakini masih ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat.

Dewi Indarwati membeberkan BNN Kabupaten Kediri berhasil menangkap dua pengedar, salah satunya AD, 18, warga Mojokerto. Ia bekerja sebagai operator backhoe.

Dari hasil penggeledahan AD, BNN berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik kecil dalam kotak yang ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1,26 gram. 

Selain itu, juga terdapat satu pipet kaca dan satu unit telepon seluler. Barang-barang yang disita dari AD itu saat ini masih di kantor BNN Kabupaten Kediri untuk keperluan pengembangan kasus.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata AD mendapatkan barang terlarang itu dari SG, 24, seorang sopir, warga Mojokerto. Ia ditangkap di tepi sawah Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Dari tangan SG, BNN menyita satu plastik sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,5 gram. Selain itu, juga mengamankan KTP, satu dompet berwarna hitam, dan satu sepeda motor. 

Pihaknya menambahkan, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan modus yang lama, yakni menyimpan barang bukti sabu dalam bungkus rokok. Modus itu cukup lama dijadikan para pelaku untuk menyimpan barang bukti. 

Para pelaku hingga kini masih di BNN Kabupaten Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Wadahi Kreativitas Masyarakat, Pegadaian Media Awards 2025 Hadirkan Kategori Citizen Journalism

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian dengan bangga mengumumkan kembali diselenggarakannya Pegadaian Media Awards (PMA) 2025, sebuah kompetisi… Read More

3 jam ago

Lewat Pegadaian Championship Musim 2025/2026, Pegadaian Kembali Dukung Sepak Bola Indonesia

Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More

5 hari ago

Tanamkan Nilai Spiritual, Pegadaian Hadirkan Safari Dakwah Bersama KH Abdullah Gymnastiar

Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More

1 minggu ago

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

2 minggu ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.