Kategori: News

BNNP Jatim Tangkap 2 Pengedar Narkoba dan Amankan 4 Kg Sabu-Sabu

Madiunpos.com, SURABAYA -- Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Aceh bernama Ridwan, 46, dan Mujibur, 31, dibekuk aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Dari tangan kedua pelaku, BNNP Jatim berhasil mengamankan 4 kilogram sabu-sabu.

"Penangkapan terhadap dua orang warga Aceh ini sudah melalui pengintaian tim yang ada di Jakarta," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambada saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Surabaya, Rabu (13/3/2019).

Dia mengatakan setelah memastikan bahwa Ridwan bersiap menggunakan kereta api dari Jakarta-Surabaya, tim BNNP Jatim melakukan pengintaian di Stasiun Pasar Turi Surabaya. Ridwan terus dipantau sampai turun dari kereta hingga ke titik temu dengan Mujibur di daerah Rungkut, Surabaya.

"Pukul 06.00 WIB, Ridwan janjian dengan seseorang bernama Mujibur untuk menyerahkan barang. Titik temu berada di Rungkut dan kami lakukan penangkapan," ujar Bambang Priambada.

Bambang mengatakan setelah dilakukan penggeledahan pada tas ransel yang dibawa Ridwan, petugas menemukan empat kantong yang masing-masing kantong berisi satu kilogram lebih sabu-sabu.

"Total 4.104 gram. Semua barang ini berasal dari Aceh. Kami masih mengembangkan," katanya.

Kepala BNNP Jatim menambahkan sabu-sabu yang dibawa dua warga Aceh ini bukan masuk dalam jaringan lembaga pemasyarakatan, namun terindikasi diperoleh dari luar negeri.

"Masuk ke Indonesia melalui bisa Riau, bisa Dumai, bisa Batam," katanya.

Dari penangkapan dua pengedar ini, BNNP Jatim terus mendalami bandar di atasnya. Beberapa ponsel tersangka mulai dipelajari oleh tim berantas untuk dikembangkan sampai bandarnya.

"Kami terus dalami, sebisa mungkin melacak sampai bandarnya," katanya.

Sementara itu, Mujibur mengaku baru tiga tahun tinggal di Surabaya dan tidak tahu sabu-sabu yang diantar Ridwan ini akan diedarkan ke mana saja.

Dia mengaku hanya melaksanakan perintah bosnya untuk menerima barang dari Ridwan. "Tidak tahu Pak, ada bosnya. Saya disuruh," katanya.

Selain mengamankan empat kantong yang berisi masing-masing 1 kilogram lebih sabu-sabu, BNNP Jatim juga menyita enam unit telepon seluler milik tersangka dan satu buah kartu ATM.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 UU RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

3 jam ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

21 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

2 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

2 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.